UMK 2026

Besaran UMP Kaltim Tahun 2026 dengan Proyeksi Kenaikan 6,5 - 10,5 Persen, Upah Tembus Hampir Rp 4Jt

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2025 sebesar Rp 3.579.313,77

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/sid
ILUSTRASI - UMP Kaltim 2026 dengan kenaikan 6,5 - 10,5 persen berdasarkan indikator di daerah. Upah gaji pekerja tembus hampir Rp 4 Jt 
Ringkasan Berita:
  • Pada tahun 2024, UMP Kaltim sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, sesuai formula yang ditetapkan dalam Permenaker.
  • Di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Berau tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur pada tahun 2025, yakni Rp 4,08 juta.
  • Disusul oleh Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan UMK Rp 3,95 juta.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2025 sebesar Rp 3.579.313,77 dilakukan dengan mempertimbangkan dasar hukum serta indikator ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah.

Tahun 2026 ini, penetapan akan diumumkan paling lambat 21 November dengan sejumlah indikator penetapan.

Dasar hukum utama penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026.

Hal itu menjadi pedoman nasional dalam menghitung dan menentukan upah minimum seluruh provinsi.

Kenaikan upah minimum tahun 2026 juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, di mana disebutkan bahwa penyesuaian upah mengacu pada stabilitas pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

Pada tahun 2024, UMP Kaltim sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, sesuai formula yang ditetapkan dalam Permenaker.

Baca juga: UMK Sekadau Tahun 2026 Mencapai Rp 3,1 Juta, Berdasarkan Prediksi Kenaikan 6–10 Persen

Di tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Berau tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur pada tahun 2025, yakni Rp 4,08 juta.

Disusul oleh Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan UMK Rp 3,95 juta.

Di sisi lain, sejumlah unsur serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen, sebagai upaya menyeimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja.

Mempertimbangkan perkembangan ekonomi, inflasi, serta aspirasi serikat pekerja, dilakukan simulasi kenaikan UMP Kalimantan Timur 2026 dengan rentang 6,5 persen hingga 10,5 persen dari nilai UMP 2025

Simulasi Kenaikan UMP Kaltim 2026

1. Kenaikan 6,5 persen
Kenaikan = 3.579.313,77 × 6,5 %
= 3.579.313,77 × 0,065
= Rp 232.655,40

UMP Baru = 3.579.313,77 + 232.655,40
= Rp 3.811.969,17

2. Kenaikan 7 %
Kenaikan = 3.579.313,77 × 7 %
= 3.579.313,77 × 0,07
= Rp 250.551,96

UMP Baru = 3.579.313,77 + 250.551,96
= Rp 3.829.865,73

3. Kenaikan 8 %
Kenaikan = 3.579.313,77 × 8 %
= 3.579.313,77 × 0,08
= Rp 286.345,10

UMP Baru = 3.579.313,77 + 286.345,10
= Rp 3.865.658,87

4. Kenaikan 9 %
Kenaikan = 3.579.313,77 × 9 %
= 3.579.313,77 × 0,09
= Rp 322.137,34

UMP Baru = 3.579.313,77 + 322.137,34
= Rp 3.901.451,11

5. Kenaikan 10 %
Kenaikan = 3.579.313,77 × 10 %
= 3.579.313,77 × 0,10
= Rp 357.931,38

UMP Baru = 3.579.313,77 + 357.931,38
= Rp 3.937.245,15

6. Kenaikan 10,5 %
Kenaikan = 3.579.313,77 × 10,5 %
= 3.579.313,77 × 0,105
= Rp 375.827,00

UMP Baru = 3.579.313,77 + 375.827,00
= Rp 3.955.140,77

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved