Berita Viral

RESMI Aturan Gaji Buruh Terbaru November 2025, Kini Uang Pensiunan dan Pesangon Tetap Kena Pajak

Resmi berlaku aturan Gaji buruh terbaru November 2025 kini uang pesangon dan pensiun tetap kena pajak meski penghasilan sudah dipotong PPh.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM/Kompas.com
ATURAN GAJI BURUH - Ilustrasi. Resmi berlaku aturan Gaji buruh terbaru November 2025 kini uang pesangon dan pensiun tetap kena pajak meski penghasilan sudah dipotong PPh. 
Ringkasan Berita:
  • Beleid ini berlaku setelah permohonan gugatan penghapusan pajak untuk uang pensiun dan pesangon ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 13 November 2025.
  • Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah karyawan bank swasta yang tergabung dalam Forum Pekerja Bank Swasta.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan Gaji buruh terbaru November 2025 kini uang pesangon dan pensiun tetap kena pajak meski penghasilan sudah dipotong PPh.

Beleid ini berlaku setelah permohonan gugatan penghapusan pajak untuk uang pensiun dan pesangon ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 13 November 2025.

Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah karyawan bank swasta yang tergabung dalam Forum Pekerja Bank Swasta.

Mereka menilai, pengenaan pajak pada uang pensiun dan pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan bertentangan dengan UUD 1945, tidak adil, dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan rakyat.

Pengenaan pajak terhadap uang pensiun dan pesangon juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan prinsip keadilan sosial dalam Pembukaan UUD 1945, karena membebani kelompok rentan dan melemahkan jaminan sosial.

Baca juga: SKEMA Kenaikan Gaji UMP 2026 Minimal 6,5 Persen Lengkap Formula Baru dan Aksi Buruh Mogok Nasional

Oleh sebab itu, pemohon meminta supaya MK membatalkan ketentuan tersebut dan melarang pemerintah untuk memungut pajak uang pensiun dan pesangon.

Lantas, mengapa uang pensiun dan pesangon tetap kena pajak meski gaji sudah dipotong PPh per bulannya?

Alasan uang pensiun dan pesangon kena pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan alasan mengapa uang pensiun dan pesangon dikenai pajak meskipun karyawan swasta telah membayar PPh 21 melalui gaji mereka setiap bulan.

Menurut dia, uang pensiun dan pesangon merupakan jenis penghasilan yang berbeda dengan gaji bulanan.

"Uang pesangon dan uang pensiun baru dikenakan PPh final pada saat diperoleh Wajib Pajak setelah tidak aktif sebagai karyawan, sedangkan gaji bulanan dikenakan PPh 21 tarif normal pada saat diperoleh setiap bulannya," kata dia, Jumat 14 November 2025.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam ketentuan PP Nomor 68 tahun 2009 yang lebih lanjut diatur dalam PMK Nomor 16 tahun 2010.

Uang pensiun juga dinyatakan sebagai obyek pajak karena termasuk penghasilan.

Yang dimaksud dengan penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi menyebut, pengurangan penghasilan bruto yang diperbolehkan salah satunya adalah iuran terkait program pensiun dan hari tua.

Selain itu, berdasarkan UU PPh jo. UU HPP, iuran dana pensiun merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja.

Oleh karena itu, iuran pensiun yang nantinya akan menjadi uang pensiun yang diterima pegawai merupakan penghasilan yang belum pernah dikenakan pajak.

Besaran pajak uang pensiun dan pesangon

Di sisi lain, Rosmauli menyampaikan bahwa besaran pajak uang pensiun dan pesangon juga berbeda dibandingkan gaji.

"Besaran pengenaan pajak pada uang pesangon dan pensiun lebih rendah dibandingkan dengan tarif normal yang dikenakan atas pembayaran gaji sehingga dapat memberikan keadilan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi penerimanya," terangnya.

Berikut ini besaran nominal pajak untuk uang pensiun dan pesangon:

1. Pajak uang pensiun

- Penghasilan bruto kurang dari Rp 50 juta: Dikenakan pajak 0 persen
- Penghasilan bruto lebih dari Rp 50 juta: Dikenakan pajak 5 persen.

2. Pajak uang pesangon

- Penghasilan bruto kurang dari Rp 50 juta: Dikenakan pajak 0 persen
- Penghasilan bruto Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta: Dikenakan pajak 5 persen
- Penghasilan bruto Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta: Dikenakan pajak 15 persen
- Penghasilan bruto lebih dari Rp 500 juta: Dikenakan pajak 25 persen.

Alasan MK tolak gugatan pajak uang pensiun dan pesangon

Berdasarkan amar putusan untuk perkara Nomor 186/PUU-XXII/2024 terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, MK menolak gugatan pengenaan pajak atas uang pensiun dan pesangon karena dinilai tidak jelas atau kabur.

Hal itu membuat MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para pemohon lebih lanjut,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari Kontan.

Suhartoyo menyampaikan, gugatan ditolak setelah MK mencermati rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang ternyata tidak terdapat frasa “tunjangan dan uang pensiun” sebagaimana dimaksud para pemohon.

Sebaliknya, yang ada hanya kata “tunjangan” dan frasa “uang pensiun” yang masing-masing terpisah dan tidak dalam satu kesatuan frasa.

Kemudian, pada bagian petitum angka 1, para pemohon menambahkan uraian kalimat alasan permohonan yang seharusnya diuraikan pada bagian posita sehingga hal tersebut menyebabkan ketidakjelasan petitum angka 1.

Pada bagian petitum angka 2, para pemohon juga meminta Pasal 17 ayat (1) huruf a dinyatakan konstitusional bersyarat sebagaimana yang diinginkannya.

Namun, dalam alasan permohonan, para pemohon hanya menyebutkan pertentangan Pasal 17 secara keseluruhan, sehingga Mahkamah menilai para pemohon tidak konsisten.

Baca juga: HOAKS Gaji Pensiunan PNS Naik November 2025 Lengkap Penjelasan Resmi PT Taspen

Oleh sebab itu, MK mengadili dan menyatakan permohonan para pemohon Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved