16 Dokumen Capres Cawapres 2029 yang Dirahasiakan KPU ke Publik, Termasuk Ijazah dan Profil Paslon

Dalam aturan tersebut, sebanyak 16 dokumen yang akan dirahasiakan dari publik, termasuk profil singkat, laporan harta kekayaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KPU
SYARAT CAPRES CAWAPRES - Tangkapan layar halaman depan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. KPU resmi merahasiakan 16 dokumen persyaratan Capres Cawapres 2029. 

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

BESARAN Gaji Kapolri Terbaru 2024-2025 Lengkap Tunjangan dan Kenaikan Gaji Pokok 8 Persen, Cek Total

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

11. Surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan bakal calon tidak pernah penjara 5 tahun atau lebih;

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;

14. Surat pernyataan tentang kesediaan diusulkan sebagai bakal capres dan cawapres secara berpasangan;

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu; dan

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved