16 Dokumen Capres Cawapres 2029 yang Dirahasiakan KPU ke Publik, Termasuk Ijazah dan Profil Paslon
Dalam aturan tersebut, sebanyak 16 dokumen yang akan dirahasiakan dari publik, termasuk profil singkat, laporan harta kekayaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah dokumen persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) 2029 yang akan dirahasiakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Publik tengah memberikan sorotan tajam terhadap keputusan KPU yang resmi merahasiakan sejumlah dokumen persyaratan Capres dan Cawapres 2029 mendatang.
Itu berarti dokumen tertentu yang diajukan oleh pasangan calon tidak dapat diakses secara bebas oleh publik, termasuk dokumen yang menyangkut kesehatan jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, serta hasil pemeriksaan psikologis.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Dalam aturan tersebut, sebanyak 16 dokumen yang akan dirahasiakan dari publik, termasuk profil singkat, laporan harta kekayaan, hingga bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan pendidikan yang telah dilegalisasi.
“Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan komisi pemilihan umum,” bunyi poin Diktum KESATU peraturan tersebut.
Langkah KPU ini merujuk pada ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memperbolehkan pengecualian informasi apabila menyangkut privasi, keamanan negara, atau potensi gangguan terhadap proses hukum dan penyelenggaraan negara.
• 7 Nama Baru Mencuat Masuk Kabinet Usai Reshuffle, Siapa Pengganti Menpora dan Menko Polhukam Baru ?
Berikut 16 dokumen Capres dan Cawapres 2029 yang akan dirahasiakan KPU:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU;
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK;
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD;
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 5 tahun terakhir;
Dokumen Capres Cawapres 2029 Dirahasiakan
Capres Cawapres 2029
KPU Rahasiakan Syarat Capres Cawapres
KPU
Informasi Publik Dikecualikan KPU
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025
Dokumen Capres Tidak Bisa Diakses Publik
BERAPA Nominal Gaji Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kota Sekarang Lengkap Tunjangan Anggota KPU |
![]() |
---|
Terima Kunker KPU dan Bawaslu, Dandim 1206 Putussibau Sebut Membangun Pemilu Berkualitas |
![]() |
---|
KPU Landak Kunjungi Sekretariat IWO Dalam Rangka Koordinasi |
![]() |
---|
KPU Mempawah Tetapkan 212.811 Pemilih dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Triwulan II |
![]() |
---|
KPU Sambas Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.