16 Dokumen Capres Cawapres 2029 yang Dirahasiakan KPU ke Publik, Termasuk Ijazah dan Profil Paslon

Dalam aturan tersebut, sebanyak 16 dokumen yang akan dirahasiakan dari publik, termasuk profil singkat, laporan harta kekayaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KPU
SYARAT CAPRES CAWAPRES - Tangkapan layar halaman depan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. KPU resmi merahasiakan 16 dokumen persyaratan Capres Cawapres 2029. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah dokumen persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) 2029 yang akan dirahasiakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Publik tengah memberikan sorotan tajam terhadap keputusan KPU yang resmi merahasiakan sejumlah dokumen persyaratan Capres dan Cawapres 2029 mendatang.

Itu berarti dokumen tertentu yang diajukan oleh pasangan calon tidak dapat diakses secara bebas oleh publik, termasuk dokumen yang menyangkut kesehatan jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, serta hasil pemeriksaan psikologis.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Dalam aturan tersebut, sebanyak 16 dokumen yang akan dirahasiakan dari publik, termasuk profil singkat, laporan harta kekayaan, hingga bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan pendidikan yang telah dilegalisasi.

“Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan komisi pemilihan umum,” bunyi poin Diktum KESATU peraturan tersebut.

Langkah KPU ini merujuk pada ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memperbolehkan pengecualian informasi apabila menyangkut privasi, keamanan negara, atau potensi gangguan terhadap proses hukum dan penyelenggaraan negara.

7 Nama Baru Mencuat Masuk Kabinet Usai Reshuffle, Siapa Pengganti Menpora dan Menko Polhukam Baru ?

Berikut 16 dokumen Capres dan Cawapres 2029 yang akan dirahasiakan KPU:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;

2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU;

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK;

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD;

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 5 tahun terakhir;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved