DAFTAR 17 Paket Ekonomi Pemerintah 2025, Ada Magang Gaji Rp3,3 Juta hingga Penyerapan Tenaga Kerja

Airlangga Hartarto mengungkap kalau Program Paket Ekonomi 2025 termasuk di dalam bantuan pangan pada Oktober-November 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YouTube Sekretariat Presiden
PAKET EKONOMI 2025 - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Stimulus Ekonomi usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 15 September 2025. Ada total 17 paket Ekonomi 2025 yang akan diluncurkan pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan 17 Paket Stimulus Ekonomi sebagai bagian dari strategi pemulihan dan akselerasi pertumbuhan nasional.

Hal itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 15 September 2025.

Airlangga Hartarto mengungkap kalau Program Paket Ekonomi 2025 termasuk di dalam bantuan pangan pada Oktober-November 2025.

"Rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini," kata Airlangga dalam konferensi pers usai rapat dengan Kepala Negara.

Rincian 17 paket ini terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu 8 program akselerasi tahun 2025, 4 program tahun 2026, dan 5 program yang terkait penyerapan tenaga kerja.

"Yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja," jelasnya.

Berikut 8 program tersebut:

RESMI Pemerintah Luncurkan Bantuan Stimulus Ekonomi 8+4+5, Mahasiswa Baru Lulus Bisa Dapat Gaji

8 Program Akselerasi Program 2025 

1. Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate 1 tahun)

2. Perluasan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata

3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025

4. Bantuan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Bukan Penerima Upah (BPU) transportasi online/ojol (termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 bulan

5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan Kementerian Pekerjaan Umum

7. Percepatan Deregulasi PP28 (Integrasi Sistem K/L dan RD TR Digital ke OSS)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved