Berita Viral
TERKAIT Kasus Korupsi Kuota Haji Sejumlah Uang Milik Dai Kondang Khalid Basalamah Disita KPK
KPK mengonfirmasi telah menerima dan menyita sejumlah uang dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini update kasus koruspi kuota haji yang membuat dai kondang tanah air Khalid Basalamah sebagai saksi.
KPK mengonfirmasi telah menerima dan menyita sejumlah uang dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri).
Penyitaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.
"Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin 15 September 2025.
Uang yang diserahkan oleh Khalid Basalamah tersebut kini telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Nantinya, barang bukti ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk dibawa ke persidangan guna membongkar dugaan permainan dalam distribusi kuota tambahan haji.
Penyitaan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Khalid sebagai saksi pada Selasa, 9 September 2025.
• TERSERET Kasus Korupsi Kuota Haji Dai Kondang Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi
Menurut Budi, keterangan yang diberikan Khalid sangat membantu penyidik dalam memahami modus operandi yang terjadi.
“Didalami penyidik terkait dengan pengetahuannya bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan,” jelas Budi.
"Penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB, sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024.
SK tersebut membagi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dengan porsi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian kuota dengan perbandingan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penyimpangan inilah yang diduga menjadi celah praktik korupsi, di mana kuota haji khusus yang seharusnya melalui antrean diduga diperjualbelikan antar biro perjalanan atau langsung kepada calon jemaah.
• Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook! Sempat Diperksa KPK, Kasus Lain di Kemendikbudristek
Selain menyita uang dari Khalid Basalamah, KPK juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum lainnya,
Berita Viral
korupsi kuota haji
LHKPN Ustaz Khalid Basalamah
Harta Kekayaan Ustaz Khalid Basalamah
Uang Khalid Basalamah Disita KPK
Kasus Korupsi Kuota Haji
RESMI Guru dan Relawan Posyandu Dapat MBG dari Prabowo Mulai 2026 |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Dua Mayat Pria Terkubur di Kebun Alpukat Singkawang, Hasil Autopsi Resmi Keluar? |
![]() |
---|
DAFTAR 17 Paket Bantuan Terbaru Resmi Dikucurkan Mulai September 2025 dan Berlanjut hingga 2026 |
![]() |
---|
RESMI Petani, Pedagang dan Kuli Dapat Bantuan Rp 753 Miliar Mulai 2026 |
![]() |
---|
DAFTAR 16 Dokumen Capres dan Cawapres 2029 yang Tak Boleh Dibuka ke Publik Melalui Keputusan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.