Pasar Anggrek dan Pasar Dahlia Pontianak Akan Direvitalisasi, DPRD Ungkap Masalah Terbaru

Salah satu fokus yang kini tengah dibahas yakni mengenai pengelolaan Pasar Anggrek dan Pasar Dahlia yang dinilai perlu penataan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila/Ayu Nadila
DPRD- Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak Fraksi Nasdem, Berdi saat diwawancarai tribunpontianak.co.id, Kamis 4 Juni 2026 di Kantor DPRD Kota Pontianak. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Berdi, menjelaskan bahwa persoalan utama yang saat ini menjadi perhatian adalah adanya perbedaan status antara kepemilikan lahan dan bangunan di Pasar Anggrek maupun Pasar Dahlia.
  • Menurutnya, lahan tempat berdirinya pasar tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Upaya pembenahan tata kelola pasar tradisional di Kota Pontianak terus menjadi perhatian pemerintah daerah bersama DPRD Kota Pontianak. 

Salah satu fokus yang kini tengah dibahas yakni mengenai pengelolaan Pasar Anggrek dan Pasar Dahlia yang dinilai perlu penataan lebih optimal agar aktivitas perdagangan berjalan tertib, nyaman, serta mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

Pembahasan terkait kedua pasar tersebut masih berlangsung di tingkat legislatif dan pemerintah kota, terutama menyangkut status kepemilikan bangunan yang hingga kini masih memerlukan kajian lebih mendalam. 

Kondisi ini dinilai penting untuk segera diselesaikan agar langkah revitalisasi dan pengelolaan pasar ke depan memiliki dasar hukum yang jelas.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Berdi, menjelaskan bahwa persoalan utama yang saat ini menjadi perhatian adalah adanya perbedaan status antara kepemilikan lahan dan bangunan di Pasar Anggrek maupun Pasar Dahlia.

Menurutnya, lahan tempat berdirinya pasar tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Pontianak. 

Penanganan Kecelakaan di Sambas Bakal Lebih Sigap, Call Center 110 dan 119 Terintegrasi

Namun, untuk bangunan pasar, masih dilakukan penelusuran lebih lanjut apakah sepenuhnya dimiliki pihak swasta atau terdapat bentuk kerja sama tertentu dengan pemerintah daerah.

Ia mengatakan, pemerintah kota bersama pihak terkait masih terus mencari formulasi penyelesaian terbaik agar pengelolaan pasar dapat berjalan lebih tertata di masa mendatang.

Berbagai opsi disebut masih dibahas, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga maupun skema pengelolaan lainnya yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pasar Dahlia

Selain membahas persoalan kepemilikan aset, DPRD juga menyoroti kondisi pengelolaan Pasar Dahlia yang hingga saat ini masih beroperasi seperti biasa tanpa adanya pungutan kepada para pedagang.

Berdi menyebut, berdasarkan informasi yang diterima dari dinas terkait, para pedagang yang berjualan di Pasar Dahlia masih belum dikenakan biaya sewa, cicilan, maupun iuran pengelolaan pasar. 

Aktivitas perdagangan tetap berlangsung, namun belum ada sistem pembayaran resmi yang diterapkan kepada para pelaku usaha di lokasi tersebut.

Sementara itu, untuk Pasar Anggrek, proses penentuan pengelola pasar disebut masih berada pada tahap negosiasi dengan pihak eksternal. Pemerintah kota disebut masih melakukan pembicaraan guna menentukan pihak yang nantinya akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan pasar tersebut ke depan.

Di sisi lain, rencana revitalisasi Pasar Anggrek dan Pasar Dahlia juga mulai dipersiapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas fasilitas pasar tradisional di Kota Pontianak. 

Tim Psikologi Ro SDM Polda Kalbar Berikan Pelayanan Konseling Proaktif di Polsek Mempawah Hulu

Program pembenahan tersebut ditargetkan dapat direalisasikan pada tahun 2027 melalui kerja sama dengan sejumlah pihak luar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved