Perkuat Sinergi KI dan AHU, Kemenkum Kalbar Gandeng Pemda dan 37 Perguruan Tinggi
penguatan pelayanan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) masih membutuhkan kolaborasi yang ...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
“Melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat, kami optimistis transformasi pelayanan hukum di Kalimantan Barat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat yang berada di bawah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mengapresiasi pelaksanaan Rakor Pelayanan Hukum Tahun 2026 sebagai langkah nyata memperkuat ekosistem pelayanan hukum di daerah.
Ia menilai Kekayaan Intelektual menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing Kalimantan Barat.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memandang penting adanya regulasi tentang fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai landasan dalam pelatihan, pendampingan, fasilitasi pendaftaran, dan perlindungan karya serta inovasi masyarakat,” ujar Harisson saat membacakan Berbagai Gubernur Kalbar.
Harisson juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mengintegrasikan pengembangan Kekayaan Intelektual ke dalam perencanaan pembangunan daerah melalui dukungan kebijakan, penganggaran, serta penguatan sistem informasi dan basis data.
Dalam sesi pemaparan materi, Plh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, A. Manaf, menyoroti pentingnya regulasi daerah dalam mendukung pelindungan KI komunal dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.
Ia menyebut Kalimantan Barat memiliki potensi besar berupa budaya Melayu, kerajinan tradisional, tenun corak insang, hingga produk unggulan daerah yang dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Kalau kekayaan budaya tidak didaftarkan, siapa yang akan menjaganya? Karena itu perlindungan KI harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
A. Manaf juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru Kabupaten Sanggau yang telah memiliki Peraturan Daerah terkait pelindungan Kekayaan Intelektual, sehingga diharapkan daerah lain segera menyusul.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas , dalam berbagai hal secara berani pada rangkaian kegiatan nasional, menekankan pentingnya hilirisasi dan komersialisasi hasil penelitian perguruan tinggi melalui pelindungan Kekayaan Intelektual.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong transformasi pelayanan digital hukum sekaligus memperkuat ekosistem inovasi nasional melalui pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual.
“Kementerian Hukum tidak hanya hadir memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual, tetapi juga memastikan hasil inovasi dapat dikomersialisasikan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Supratman.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama serentak antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan lebih dari 1.000 rektor universitas dan kepala BRIDA se-Indonesia secara virtual.
Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 diikuti sebanyak 217 peserta dan undangan dari unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, Forkopimda, APH, Bapemperda, dan KADIN, baik secara langsung maupun berani. (*)
Kekayaan Intelektual
Rakor Pelayanan Hukum 2026
Kemenkum Kalbar
Kakanwil Kemenkum Kalbar
Kanwil Kemenkum Kalbar
Perguruan Tinggi
| Diuji Tiga Hari, Empat Pegawai Kemenkum Kalbar Buktikan Kompetensi untuk Naik Jabatan Fungsional |
|
|---|
| TLF 2026 Angkat Isu AI dan Hak Cipta, Kemenkum Kalbar Dorong Regulasi Responsif Teknologi |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Matangkan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Kawal Uji Kompetensi Sertifikasi Mediator KI |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Kawal Pembentukan Raperwa Pontianak tentang Pengelolaan Piutang Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Rapat-Koordinasi-Pelayanan-Hukum-Tahun-2026-dengan-tema-1.jpg)