Perkuat Sinergi KI dan AHU, Kemenkum Kalbar Gandeng Pemda dan 37 Perguruan Tinggi
penguatan pelayanan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) masih membutuhkan kolaborasi yang ...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Fokus penguatan pelayanan KI diarahkan pada pendaftaran merek kolektif, pelindungan indikasi geografis, pencatatan ekspresi budaya tradisional, hingga pembentukan Sentra KI di daerah.
- Penandatanganan kerja sama ini bukan sekedar formalitas administratif, tetapi bentuk nyata penguatan sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung pelayanan hukum yang lebih baik, khususnya dalam pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual serta penguatan layanan Administrasi Hukum Umum.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 dengan tema “Transformasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum menuju Pelayanan Prima di Kalimantan Barat” di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (12/5).
Kegiatan tersebut menghadirkan langsung sejumlah kepala daerah, unsur Forkopimda, Aparat Penegak Hukum, Bapemperda, KADIN, perangkat daerah se-Kalimantan Barat, hingga pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta. Rakor juga dirangkaikan dengan penandatanganan 15 Addendum Nota Kesepakatan bersama pemerintah daerah serta 37 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perguruan tinggi di Kalimantan Barat.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut di antaranya Wali Kota Singkawang, Bupati Bengkayang, Bupati Sambas, Bupati Sintang, Bupati Melawi, dan Bupati Kayong Utara. Sementara sejumlah kepala daerah lainnya hadir melalui wakil maupun pejabat yang ditunjuk.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi pelayanan hukum antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Barat.
Menurut Farida, penguatan pelayanan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) masih membutuhkan kolaborasi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan membangun komitmen bersama antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong transformasi layanan hukum yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan prima,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fokus penguatan pelayanan KI diarahkan pada pendaftaran merek kolektif, pelindungan indikasi geografis, pencatatan ekspresi budaya tradisional, hingga pembentukan Sentra KI di daerah.
Sementara di sektor AHU, peningkatan layanan badan hukum, apostille, kewarganegaraan, kenotariatan, dan fidusia terus dioptimalkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional berupa lagu daerah dari Kabupaten Sambas melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas.
Baca juga: Kemenkum Kalbar Matangkan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan
Adapun dua lagu daerah yang dicatatkan yakni lagu “Ca' Uncang” dan lagu “Cik Cik Periok” sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap warisan budaya tradisional Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam keynote Speech-nya menegaskan bahwa transformasi pelayanan hukum menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Jonny menilai Kalimantan Barat memiliki potensi besar di bidang Kekayaan Intelektual, mulai dari produk unggulan daerah, seni budaya, pengetahuan tradisional, hingga hasil penelitian perguruan tinggi yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan perlu mendapatkan pelindungan hukum.
“Penandatanganan kerja sama ini bukan sekedar formalitas administratif, tetapi bentuk nyata penguatan sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung pelayanan hukum yang lebih baik, khususnya dalam pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual serta penguatan layanan Administrasi Hukum Umum,” kata Jonny.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai dasar hukum pembinaan, pendampingan, dan perlindungan karya serta inovasi masyarakat daerah.
Selain itu, Jonny menekankan pentingnya pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi sebagai pusat layanan pendampingan dan pengembangan kekayaan intelektual berbasis penelitian dan inovasi.
Baca juga: Pengawasan Jabatan Notaris Diperketat, Kanwil Kemenkum Kalbar Lakukan Monev di Dua Wilayah
“Melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat, kami optimistis transformasi pelayanan hukum di Kalimantan Barat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat yang berada di bawah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mengapresiasi pelaksanaan Rakor Pelayanan Hukum Tahun 2026 sebagai langkah nyata memperkuat ekosistem pelayanan hukum di daerah.
Ia menilai Kekayaan Intelektual menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing Kalimantan Barat.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memandang penting adanya regulasi tentang fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai landasan dalam pelatihan, pendampingan, fasilitasi pendaftaran, dan perlindungan karya serta inovasi masyarakat,” ujar Harisson saat membacakan Berbagai Gubernur Kalbar.
Harisson juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mengintegrasikan pengembangan Kekayaan Intelektual ke dalam perencanaan pembangunan daerah melalui dukungan kebijakan, penganggaran, serta penguatan sistem informasi dan basis data.
Dalam sesi pemaparan materi, Plh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, A. Manaf, menyoroti pentingnya regulasi daerah dalam mendukung pelindungan KI komunal dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.
Ia menyebut Kalimantan Barat memiliki potensi besar berupa budaya Melayu, kerajinan tradisional, tenun corak insang, hingga produk unggulan daerah yang dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Kalau kekayaan budaya tidak didaftarkan, siapa yang akan menjaganya? Karena itu perlindungan KI harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
A. Manaf juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru Kabupaten Sanggau yang telah memiliki Peraturan Daerah terkait pelindungan Kekayaan Intelektual, sehingga diharapkan daerah lain segera menyusul.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas , dalam berbagai hal secara berani pada rangkaian kegiatan nasional, menekankan pentingnya hilirisasi dan komersialisasi hasil penelitian perguruan tinggi melalui pelindungan Kekayaan Intelektual.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong transformasi pelayanan digital hukum sekaligus memperkuat ekosistem inovasi nasional melalui pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual.
“Kementerian Hukum tidak hanya hadir memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual, tetapi juga memastikan hasil inovasi dapat dikomersialisasikan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Supratman.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama serentak antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan lebih dari 1.000 rektor universitas dan kepala BRIDA se-Indonesia secara virtual.
Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 diikuti sebanyak 217 peserta dan undangan dari unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, Forkopimda, APH, Bapemperda, dan KADIN, baik secara langsung maupun berani. (*)
Kekayaan Intelektual
Rakor Pelayanan Hukum 2026
Kemenkum Kalbar
Kakanwil Kemenkum Kalbar
Kanwil Kemenkum Kalbar
Perguruan Tinggi
| Diuji Tiga Hari, Empat Pegawai Kemenkum Kalbar Buktikan Kompetensi untuk Naik Jabatan Fungsional |
|
|---|
| TLF 2026 Angkat Isu AI dan Hak Cipta, Kemenkum Kalbar Dorong Regulasi Responsif Teknologi |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Matangkan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Kawal Uji Kompetensi Sertifikasi Mediator KI |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Kawal Pembentukan Raperwa Pontianak tentang Pengelolaan Piutang Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Rapat-Koordinasi-Pelayanan-Hukum-Tahun-2026-dengan-tema-1.jpg)