Rapat Analisis Perda BMD Singkawang, Kanwil Kemenkum Kalbar Tekankan Optimalisasi PAD Daerah

Kanwil Kemenkum Kalbar mendapat mandat resmi untuk menjalankan tugas analisis dan evaluasi hukum terhadap produk hukum daerah dimaksud.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
RAPAT ANALISIS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), bertempat di Ruang Rapat Muladi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Senin 13 April 2026. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menilai kesesuaian regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkini, sekaligus mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam implementasinya di lapangan. 

Ringkasan Berita:
  • P Yudha menyoroti keterkaitan erat antara pengelolaan aset daerah dengan penilaian opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga diperlukan regulasi yang kuat dan komprehensif sebagai landasan tata kelola yang baik.
  • Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi awal dengan DPRD Kota Singkawang, khususnya Komisi II, telah dilakukan terkait rencana evaluasi dan perubahan Perda tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), bertempat di Ruang Rapat Muladi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Senin 13 April 2026.

Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menilai kesesuaian regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkini, sekaligus mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam implementasinya di lapangan.

Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 100.3.3.3/161/FP-01.HK Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018, yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Melalui SK tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar mendapat mandat resmi untuk menjalankan tugas analisis dan evaluasi hukum terhadap produk hukum daerah dimaksud.

Kegiatan dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Ary Widya Anitasari (JFT Analis Hukum Ahli Madya), Henni Oktora Widiastuti (JFT Analis Hukum Ahli Muda), Zahrah Wulansari (JFT Analis Hukum Ahli Pertama), Luthfia Justisia Loebis (JFT Pranata Komputer Ahli Pertama), dan Lasty Anugrah Putri (JFU Pengelola Data dan Informasi).

Dari pihak Pemerintah Kota Singkawang, hadir P. Yudha S selaku Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Alhatip selaku Kepala Dinas BPKAD Kota Singkawang, beserta jajaran Kepala Bidang, Kasubid, dan perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Singkawang.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Singkawang atas sinergi yang terjalin dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng Taspen dan Bank Mandiri Taspen, Sosialisasi Persiapan Purna Tugas ASN

Ia menegaskan bahwa analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah merupakan bagian integral dari tugas dan fungsi pembinaan hukum nasional yang diemban Kanwil Kemenkum Kalbar, guna memastikan regulasi daerah senantiasa selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merespons undangan tersebut, Staf Ahli Bidang Hukum Kota Singkawang P. Yudha S menegaskan bahwa evaluasi terhadap Perda BMD merupakan kebutuhan yang mendesak.

Ia mengungkapkan sejumlah permasalahan implementatif yang telah teridentifikasi, di antaranya masih terdapat sekitar 24 aset daerah yang dikuasai oleh pihak lain, sebuah kondisi yang mencerminkan lemahnya pengelolaan dan pengamanan aset daerah selama ini.

Selain itu, P Yudha menyoroti keterkaitan erat antara pengelolaan aset daerah dengan penilaian opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga diperlukan regulasi yang kuat dan komprehensif sebagai landasan tata kelola yang baik.

Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi awal dengan DPRD Kota Singkawang, khususnya Komisi II, telah dilakukan terkait rencana evaluasi dan perubahan Perda tersebut.

Rapat kemudian dipimpin oleh Ary Widya Anitasari selaku Ketua Tim Analisis dan Evaluasi Hukum Perda Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.

Berdasarkan diskusi yang berlangsung, disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018 dinilai sudah tidak sesuai (outdated) dengan perkembangan regulasi terbaru.

Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah telah membawa perubahan signifikan pada aspek substansi, termasuk kelembagaan yang tidak lagi sejalan dengan ketentuan terkini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved