Ini yang Ditemukan di Penggerebekan THM Jl Budi Karya Pontianak

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pesta narkotika di salah satu THM di Kota Pontianak.

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
THM PONTIANAK DIGEREBEK - Ilustrasi hiburan malam. Ini yang ditemukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar saat penggerebekan THM Win One, Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak pada Sabtu 23 Mei 2026 dini. 

 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar melakukan penggerebekan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Win One, Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak pada Sabtu 23 Mei 2026 dini hari WIB.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pesta narkotika di salah satu THM di Kota Pontianak.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang melakukan aktivitas hiburan di salah satu tempat hiburan di Kota Pontianak,” ujarnya di Halaman Masjid An-Nur Mapolda Kalbar, pada Rabu 27 Mei 2026.

Usai mendapat laporan itu, petugas lalu melancarkan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB.

Apa saja yang ditemukan dalam penggerebekan itu?

14 Orang Diduga Konsumsi Ekstasi

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati 14 orang diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.

Saat penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan tempat hiburan, polisi menemukan 1,5 butir ekstasi dari seorang pria berinisial B.

Kronologi Detik-detik Penggerebekan Kamar THM Jl Budi Karya Pontianak, 14 Pengunjung Positif MDMA

Sementara dari 13 orang lainnya tidak ditemukan barang bukti narkotika.

“Setelah dilakukan penggeledahan didapati ada satu orang berinisial B yang kedapatan memiliki satu setengah butir narkotika jenis ekstasi,” katanya.

Hasil Tes Urine Positif

Seluruh orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine di kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar. 

Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif narkotika dengan kandungan MDMA.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan seluruhnya positif urine. Dari fakta-fakta yang ada, keseluruhan tersebut merupakan penyalahguna atau pecandu narkotika,” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap tempat hiburan malam tersebut, Deddy menyebut Undang-Undang Narkotika tidak mengatur sanksi langsung kepada pengelola THM. 

Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait temuan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.

Polisi Gerebek THM di Jalan Budi Karya, 6 Perempuan dan 8 Laki-laki Diamankan karena Narkoba

Pemkot Pontianak Gencarkan Pengawasan THM

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved