Terkait Retret ASN dan Pergeseran Anggaran, Ini Penjelasan Sekda Kalbar

Setiap PNS memiliki hak, dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi, dengan alokasi minimal 20 jam pelajaran

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
RAPAT BERSAMA - Sekda Kalbar Harisson. Ia mengatakan Program retret atau Peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) merupakan bagian dari pengembangan kompetensi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Lebih lanjut, ia menyebutkan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN yang salah satunya mengamanatkan efisiensi perjalanan dinas, pemerintah daerah akan melakukan penataan ulang terhadap kegiatan retret tersebut.

Sebelumnya, Pemprov Kalbar juga telah melakukan efisiensi perjalanan dinas sebesar 50 persen serta efisiensi kegiatan perangkat daerah sebesar 50 persen dalam APBD 2026. 

Dengan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, efisiensi perjalanan dinas akan kembali dilakukan hingga 50 persen. 

“Dengan adanya surat edaran terbaru tersebut, tentunya kegiatan retret akan ditata ulang,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved