Kemenkum Kalbar Selesaikan Harmonisasi Raperbup Standar Harga Satuan Melawi

Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 dinyatakan telah selesai diharmonisasi.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027, bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa, (21/4). 
Ringkasan Berita:
  • Hasil diskusi mengidentifikasi sejumlah penyesuaian yang diperlukan secara substansi terkait ketentuan bahwa Rincian Standar Harga Satuan ditetapkan melalui Keputusan Bupati, serta penyesuaian teknik penulisan mengacu pada Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
  • Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 dinyatakan telah selesai diharmonisasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027, bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar

Rapat digelar secara daring dan dihadiri oleh perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalbar, Biro Hukum Setda Prov. Kalbar, Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Melawi beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Melawi, serta Tim Pokja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar Iis Sulaiha, Ferdian Sinaga, dan Hagler Bobwick Pangaribuan, Selasa, (21/4).

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang menegaskan bahwa Raperbup ini memiliki kedudukan sangat penting sebagai pedoman perencanaan dan pelaksanaan APBD.

Ia menekankan bahwa pengaturan Standar Harga Satuan merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan memperhatikan kebijakan terbaru terkait Standar Harga Satuan Regional.

Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Melawi, Rio Rosandi, memaparkan urgensi pembentukan regulasi ini yakni sebagai pedoman penyusunan standar harga yang akurat dan relevan guna mendukung pengadaan barang dan jasa yang tepat, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi.

Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha, bersama tim kemudian menelaah rancangan secara menyeluruh dari kop hingga lampiran.

Hasil diskusi mengidentifikasi sejumlah penyesuaian yang diperlukan secara substansi terkait ketentuan bahwa Rincian Standar Harga Satuan ditetapkan melalui Keputusan Bupati, serta penyesuaian teknik penulisan mengacu pada Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam kesempatan yang sama, Jonny Pesta Simamora memperkuat komitmen Kemenkum Kalbar dalam mengawal kualitas regulasi keuangan daerah.

Baca juga: Produk Lokal Kalbar Go Digital, Kemenkum Kalbar Perkuat Strategi Pemasaran Indikasi Geografis

"Standar Harga Satuan bukan sekadar daftar angka, ia adalah fondasi dari penganggaran yang efisien, efektif, dan bebas dari pemborosan. Ketika regulasi ini disusun dengan baik dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, pemerintah daerah memiliki pijakan yang kuat dalam setiap keputusan pengadaan. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat hadir untuk memastikan fondasi itu kokoh secara hukum sebelum diimplementasikan," ujar Jonny.

Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 dinyatakan telah selesai diharmonisasi.

Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Melawi untuk melanjutkan proses penetapan regulasi tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved