Terkait Retret ASN dan Pergeseran Anggaran, Ini Penjelasan Sekda Kalbar
Setiap PNS memiliki hak, dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi, dengan alokasi minimal 20 jam pelajaran
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
- Yang mana mengatur pengembangan kompetensi dilakukan baik di tingkat instansi maupun nasional.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Program retret atau Peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) merupakan bagian dari pengembangan kompetensi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 49 ayat (1), setiap ASN diwajibkan untuk terus mengembangkan kompetensi melalui pembelajaran secara berkelanjutan agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
“Setiap ASN wajib terus belajar melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah,” ujarnya menjawab isu yang beredar menyebut adanya pergeseran anggaran perangkat daerah untuk membiayai kegiatan retret, Minggu (5/4).
• Siang Ini, BEM Untan Gelar Unjuk Rasa di Gedung DPRD Kalbar
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Yang mana mengatur pengembangan kompetensi dilakukan baik di tingkat instansi maupun nasional.
“Setiap PNS memiliki hak, dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi, dengan alokasi minimal 20 jam pelajaran dalam satu tahun,” katanya.
Namun demikian, Harisson mengakui alokasi anggaran pengembangan kompetensi ASN di Kalbar masih terbatas.
Pada APBD 2026, anggaran yang tersedia baru sekitar 0,11 persen dari total belanja, atau masih di bawah ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 yang mengamanatkan sebesar 0,34 persen.
Ia merinci, anggaran sebesar Rp1,558 miliar dialokasikan untuk pengembangan kompetensi teknis, umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi.
Sementara Rp1,938 miliar dialokasikan untuk pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional kepemimpinan, serta prajabatan.
Menurut Harisson, kegiatan retret atau peningkatan kompetensi bagi pimpinan tinggi pratama, dan kepala UPT telah dianggarkan oleh 25 badan, dan dinas serta 11 UPT dalam APBD 2026. Sementara perangkat daerah yang belum menganggarkan diminta melakukan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran.
“Dalam surat yang saya keluarkan tanggal 6 Maret 2026, perangkat daerah yang belum menganggarkan diminta melakukan pergeseran anggaran untuk pembiayaan peningkatan kompetensi,” jelasnya.
Ia menegaskan, pergeseran anggaran tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan, dan harus tetap mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pergeseran hanya diperbolehkan antar mata anggaran yang sejenis, seperti perjalanan dinas untuk tujuan tertentu yang telah dianggarkan sebelum nya atau untuk administrasi pendidikan dan pelatihan. Tidak boleh menggeser anggaran yang sudah dianggarkan untuk masyarakat, untuk hibah, maupun untuk pembangunan infrastruktur dan lain lain,” tegasnya.
Retret
Retret Kepala Daerah
Harisson
Sekda Kalbar
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Senin 6 April 2026
Kalbar
Kalimantan Barat
Pontianak
| Daftar Lengkap Ketua DPRD Sanggau serta Perkembangan Wilayah Kabupaten |
|
|---|
| Siang Ini, BEM Untan Gelar Unjuk Rasa di Gedung DPRD Kalbar |
|
|---|
| BMKG: Kalbar Diguyur Hujan 6–8 April 2026, Warga Diminta Waspada |
|
|---|
| Kecelakaan Bus DAMRI di Sanggau Telan Korban Jiwa, Bupati Soroti Kompetensi Sopir & Kesiapan Armada |
|
|---|
| Polres Kubu Raya Sukses Amankan Pemilihan Lanceng Praben 2026, Budaya Mengangkat Pariwisata Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Harisson-saat-Rapat-bersama-secara-virtual.jpg)