Disperindagkop UMK Kota Singkawang Minta Masyarakat Cek Label dan Izin Edar 

Usai pengungkapan dugaan peredaran gula impor ilegal asal Malaysia di wilayah Kota Singkawang.

Tayang:
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
GULA ILEGAL - Press Rilis pengungkapan kasus dugaan peredaran gula impor ilegal asal Malaysia di wilayah Kota Singkawang. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Bidang Perdagangan, Disperindagkop dan UMK Kota Singkawang, Florentina Wenseslia, menanggapi modus ini kemungkinan baru pertama kali ditemukan, dilihat dari labelnya. 
  • Oleh karena itu, dari pihaknya akan terus melakukan pengawasan, pembinaan kepada para pedagang, serta sosialisasi kepada masyarakat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Usai pengungkapan dugaan peredaran gula impor ilegal asal Malaysia di wilayah Kota Singkawang.

Kepala Bidang Perdagangan, Disperindagkop dan UMK Kota Singkawang, Florentina Wenseslia, menanggapi modus ini kemungkinan baru pertama kali ditemukan, dilihat dari labelnya. 

"Selain proses penyimpanan dan penjualan, ada dugaan praktik pengemasan ulang atau re-packing, sehingga asal-usul barang menjadi tidak jelas bagi masyarakat," ungkapnya, pada Minggu 19 April 2026.

Oleh karena itu, dari pihaknya akan terus melakukan pengawasan, pembinaan kepada para pedagang, serta sosialisasi kepada masyarakat. 

"Sebab, praktik seperti ini merupakan tindakan yang merugikan konsumen," katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk. Perhatikan label pada kemasan, seperti izin BPOM, PIRT, serta keterangan impor. 

"Dengan begitu, kita dapat mengetahui asal-usul barang yang dikonsumsi. Selain itu, periksa juga tanggal kedaluwarsa produk sebelum digunakan," jelasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved