Dilaporkan ke Polisi soal JHT, Rektor UPGRI Pontianak Buka Suara 

Muhamad Firdaus, angkat bicara menyusul dilaporkannya pihak universitas ke Polda Kalimantan Barat oleh salah satu mantan dosen

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
SKEMA JHT - Rektor UPGRI Pontianak, Firdaus didampingi Civitas Kampus melakukan konferensi terkait Skema JHT yang tengah diributkan oleh Oknum Dosen, pada Selasa 24 Februari 2026. 

“Saya hanya meneruskan mekanisme yang sudah ada. Kami menganggap tidak ada persoalan, ternyata di akhir ini dipersoalkan,” ujarnya.

Firdaus menegaskan, JHT internal diberikan kepada dosen dan pegawai yang memasuki usia pensiun 60 tahun, meninggal dunia, atau dalam kondisi sakit berkepanjangan berdasarkan keputusan rapat pimpinan.

Namun bagi pegawai yang mengundurkan diri atau diberhentikan, termasuk dengan tidak hormat, maka tidak memperoleh manfaat dari JHT tersebut.

Skema perhitungannya, lanjut dia, adalah dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dikalikan 15 persen, dan dibayarkan satu kali saat pensiun.

“Walaupun kami perguruan tinggi swasta, kami tetap memiliki skema pensiun. Memang dibayarkan satu kali, tapi itu bentuk kesejahteraan bagi dosen dan pegawai,” tegasnya.

Firdaus berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik dan menjaga nama baik lembaga. Ia juga menegaskan pihak universitas menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mengikuti ketentuan yang berlaku. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved