Dilaporkan ke Polisi soal JHT, Rektor UPGRI Pontianak Buka Suara
Muhamad Firdaus, angkat bicara menyusul dilaporkannya pihak universitas ke Polda Kalimantan Barat oleh salah satu mantan dosen
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
“Saya hanya meneruskan mekanisme yang sudah ada. Kami menganggap tidak ada persoalan, ternyata di akhir ini dipersoalkan,” ujarnya.
Firdaus menegaskan, JHT internal diberikan kepada dosen dan pegawai yang memasuki usia pensiun 60 tahun, meninggal dunia, atau dalam kondisi sakit berkepanjangan berdasarkan keputusan rapat pimpinan.
Namun bagi pegawai yang mengundurkan diri atau diberhentikan, termasuk dengan tidak hormat, maka tidak memperoleh manfaat dari JHT tersebut.
Skema perhitungannya, lanjut dia, adalah dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dikalikan 15 persen, dan dibayarkan satu kali saat pensiun.
“Walaupun kami perguruan tinggi swasta, kami tetap memiliki skema pensiun. Memang dibayarkan satu kali, tapi itu bentuk kesejahteraan bagi dosen dan pegawai,” tegasnya.
Firdaus berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik dan menjaga nama baik lembaga. Ia juga menegaskan pihak universitas menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mengikuti ketentuan yang berlaku. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Dolar Tembus Rp 18.157, Bagaimana Harga Sembako di Kubu Raya? Ini Pengakuan Pedagang Pasar Bahagia |
|
|---|
| Musdalifah Basri Ingin Lebih Banyak Komika Perempuan Tampil di Pontianak |
|
|---|
| Kisah Inspiratif Kasatpol PP Sekadau, Merantau Sejak SMP hingga Raih Jabatan Eselon II |
|
|---|
| Aktivitas Tambang Pasir Jadi Perhatian Serius, Camat Sukadana Tekankan Kepastian Hukum |
|
|---|
| Bawang Merah dan Bawang Putih Ilegal Jadi Ancaman, 42 Ton Berhasil Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Civitas-Kampus-melakukan-konfe.jpg)