SPMB Kalbar 2026
Alarm Keras dari KPK, Pengamat Ungkap Celah Kecurangan SPMB di Kalimantan Barat
Ia mengatakan proses penerimaan murid baru masih memiliki berbagai potensi penyimpangan yang harus diantisipasi sejak dini.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Dhita Mutiasari
Ringkasan Berita:
- Pengamat Pendidikan Kalimantan Barat, Suherdiyanto, menilai temuan KPK yang menyebut sekitar 20 persen proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih diwarnai praktik pungutan liar (pungli) sebagai alarm serius bagi dunia pendidikan.
- Ia mengingatkan agar SPMB menjadi sarana pembelajaran integritas, bukan pintu masuk praktik korupsi, pungli, maupun manipulasi data.
- Menurutnya, Potensi penyimpangan dalam SPMB di Kalbar masih perlu diwaspadai.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK– Pengamat Pendidikan Kalimantan Barat, Suherdiyanto, menilai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI , yang menyebut sekitar 28 persen proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih diwarnai praktik pungutan liar (pungli) merupakan alarm serius bagi dunia pendidikan.
Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar praktik-praktik kecurangan tidak menjadi budaya yang ditanamkan sejak awal peserta didik memasuki lingkungan sekolah.
“Temuan KPK harus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kalimantan Barat. SPMB harus menjadi ruang pembelajaran integritas, bukan justru menjadi pintu masuk praktik korupsi, pungli, dan manipulasi data,” tegas Suherdiyanto.
Baca juga: SPMB 2026 Diawasi Ketat, Disdikbud Kalbar Ajak Masyarakat Lawan Pungli dan Siswa Titipan
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam konteks Kalimantan Barat, proses penerimaan murid baru masih memiliki berbagai potensi penyimpangan yang harus diantisipasi sejak dini.
Mulai dari pungutan liar, praktik titipan, manipulasi domisili, hingga intervensi pihak-pihak tertentu terhadap panitia seleksi yang kerap menjadi sorotan publik.
“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama karena setiap tahun selalu ada potensi penyimpangan. Praktik titipan, manipulasi alamat domisili, hingga intervensi terhadap panitia penerimaan masih menjadi isu yang sering muncul,” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya kecurangan, Suherdiyanto menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh tahapan seleksi.
Menurutnya, kuota dan hasil seleksi pada setiap jalur, baik domisili, afirmasi, prestasi maupun mutasi harus diumumkan secara terbuka agar dapat diakses masyarakat.
“Transparansi menjadi kunci. Hasil seleksi harus dapat diakses publik sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia meminta sekolah dan dinas pendidikan mempertegas bahwa seluruh proses pendaftaran hingga penetapan kelulusan tidak dipungut biaya apa pun.
“Harus ada penegasan bahwa tidak ada biaya administrasi dalam proses SPMB. Masyarakat jangan sampai bingung atau bahkan dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu,” ujarnya.
Suherdiyanto juga mendorong adanya pengawasan berlapis selama pelaksanaan SPMB. Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi juga melibatkan inspektorat daerah, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum.
Ia bahkan mengusulkan pembentukan posko pengaduan aktif selama masa penerimaan peserta didik baru berlangsung agar masyarakat memiliki saluran resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Di sisi lain, digitalisasi proses seleksi dinilai menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang terjadinya interaksi manual yang berpotensi membuka peluang intervensi maupun praktik-praktik tidak sehat.
“Digitalisasi harus terus diperkuat karena dapat meminimalkan celah intervensi dan meningkatkan akuntabilitas proses seleksi,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pengamat-Pendidikan-Kalimantan-Barat-Suherdiyanto0806.jpg)