Dilaporkan ke Polisi soal JHT, Rektor UPGRI Pontianak Buka Suara 

Muhamad Firdaus, angkat bicara menyusul dilaporkannya pihak universitas ke Polda Kalimantan Barat oleh salah satu mantan dosen

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
SKEMA JHT - Rektor UPGRI Pontianak, Firdaus didampingi Civitas Kampus melakukan konferensi terkait Skema JHT yang tengah diributkan oleh Oknum Dosen, pada Selasa 24 Februari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Firdaus menegaskan, langkah konferensi pers dilakukan demi menjaga stabilitas internal kelembagaan sekaligus menjaga marwah institusi di ruang publik.
  • Menurut Firdaus, anggapan tersebut tidak sesuai dengan aturan kelembagaan yang berlaku di lingkungan Universitas PGRI Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rektor Universitas PGRI Pontianak, Muhamad Firdaus, angkat bicara menyusul dilaporkannya pihak universitas ke Polda Kalimantan Barat oleh salah satu mantan dosen terkait persoalan Jaminan Hari Tua (JHT) mandiri internal dari kampus.

Firdaus menegaskan, langkah konferensi pers dilakukan demi menjaga stabilitas internal kelembagaan sekaligus menjaga marwah institusi di ruang publik.

“Kemarin kami sudah memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk memberikan klarifikasi. Laporan yang disampaikan adalah kami dianggap tidak membayarkan JHT, karena yang bersangkutan menilai JHT itu dipotong dari gaji,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa 24 Februari 2026.

Menurut Firdaus, anggapan tersebut tidak sesuai dengan aturan kelembagaan yang berlaku di lingkungan Universitas PGRI Pontianak.

Ia menjelaskan, dalam aturan kelembagaan yang tertuang pada Pasal 39 tentang tunjangan dan bantuan kesejahteraan, secara jelas disebutkan bahwa iuran JHT internal kampus disubsidi oleh institusi dan dibayarkan setiap bulan.

“JHT mandiri itu bukan potongan gaji. Itu subsidi dari lembaga. Ini sudah kami sampaikan kepada seluruh dosen dan pegawai,” tegasnya.

Firdaus menambahkan, program JHT mandiri merupakan salah satu bentuk reward atau penghargaan lembaga kepada dosen dan pegawai, selain program umrah gratis bagi pegawai Muslim serta perjalanan religius ke Vatikan bagi non-Muslim, serta bantuan uang muka atau renovasi rumah bagi 15 hingga 20 pegawai setiap tahun.

Menurutnya, penting bagi publik mengetahui bahwa universitas tidak pernah bermaksud mengabaikan hak-hak pegawai.

“Kami perlu menyampaikan ini agar tidak muncul persepsi bahwa Universitas PGRI Pontianak tidak membayar hak dosen atau pegawai yang telah keluar,” katanya.

Firdaus juga menegaskan perbedaan antara JHT internal kampus dengan program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS bersifat wajib dan iurannya dibayarkan sesuai ketentuan nasional. Manfaatnya dapat langsung diurus oleh dosen atau pegawai yang bersangkutan melalui BPJS.

Sementara JHT internal kampus merupakan program mandiri berbentuk subsidi lembaga yang diberikan sebagai bentuk kesejahteraan tambahan.

“Di Universitas PGRI Pontianak ada dua JHT. Pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, itu wajib. Kedua JHT mandiri yang dikelola lembaga sebagai reward,” jelasnya.

Firdaus menegaskan program JHT bukan kebijakan baru di era kepemimpinannya. Skema tersebut telah berjalan sejak 2007 pada masa kepemimpinan Prof Samion. Pada periode berikutnya, istilah tersebut berubah menjadi “asuransi”. 

Sementara pada masa kepemimpinannya, menurut Firdaus, tidak ada perubahan mekanisme, hanya melanjutkan kebijakan yang telah berjalan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved