Ini Hukuman Oknum Anggota Polresta Pontianak yang Lakukan Pungli saat Tilang
Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pontianak langsung melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat.
Ringkasan Berita:
- Sebelumnya, kasus ini muncul ke permukaan setelah informasi dan dugaan praktik pungli yang dilakukan polisi saat proses menilang viral di media sosial hingga menjadi sorotan publik.
- Menindaklanjuti temuan itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pontianak langsung melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto buka suara soal dugaan pungutan liar (pungli) saat penindakan pelanggaran lalu lintas menyeret seorang anggotanya.
Sebelumnya, kasus ini muncul ke permukaan setelah informasi dan dugaan praktik pungli yang dilakukan polisi saat proses menilang viral di media sosial hingga menjadi sorotan publik.
Menindaklanjuti temuan itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pontianak langsung melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat.
Kombes Pol Endang membenarkan adanya proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan.
"Dari hasil pendalaman, ditemukan ada salah satu anggota yang diduga melakukan pelanggaran dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Endang di Mapolresta Pontianak, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Ia menegaskan, Polresta Pontianak tidak akan memberikan toleransi apabila dugaan tersebut terbukti.
Kata Kombes Pol Endang, anggota yang bersangkutan terancam mendapat sanksi mulai dari demosi, penempatan khusus hingga hukuman disiplin lainnya sesuai tingkat pelanggaran.
• Kapolresta Pontianak Minta Maaf Usai Dugaan Pungli Anggota Lantas Viral
Selain memproses kasus tersebut, Propam juga memperketat pengawasan terhadap personel di lapangan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kombes Pol Endang juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan meminta warga aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
Apa Hukuman Polisi Pungli Menurut Aturan Kepolisian?
Hukuman bagi polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) diatur dalam kode etik Polri, peraturan disiplin, serta KUHP dan UU Tipikor.
Dalam Aturan Kepolisian PP No. 2 Tahun 2003 diatur sebagai berikut:
a. Larangan pungli
Pasal 6 huruf p dan w melarang polisi melakukan tindakan yang merugikan pihak dilayani atau melakukan pungutan tidak sah.
b. Sanksi disiplin
Teguran tertulis, penundaan pendidikan 1 tahun, penundaan kenaikan gaji/pangkat, mutasi demosi, pembebasan jabatan, hingga pemecatan.
Kasus Polisi Pungli Pontianak
Pontianak
Kapolresta Pontianak Pungli
Propam Polri Pungli
Hukuman Polisi Pungli
| Wakil Wali Kota Pontianak Soroti Dampak Perubahan Iklim, Ajak Warga Tanam Pohon |
|
|---|
| Bukan Sekadar Internet, Oxygen.id Tawarkan Solusi Bisnis Terintegrasi |
|
|---|
| Nilai TKA SD dan SMP Anjlok Secara Nasional, Kepala SMPN 8 Pontianak Soroti Dampak Kurikulum |
|
|---|
| Kapolresta Pontianak Minta Maaf Usai Dugaan Pungli Anggota Lantas Viral |
|
|---|
| Warga Sambas Bisa Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di Tepi Danau Sebedang, Catat Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ang-diduga-melakukan-pungli-saat-tilang.jpg)