Komisi I DPRD Kota Pontianak Sidak THM, Tegaskan Larangan Anak di Bawah Umur

Anggi mengingatkan agar manajemen Helen’s maupun THM lainnya tidak mengabaikan dokumen perizinan dasar yang telah diatur oleh Pemerintah Kota

Tayang:
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
IMBAU KEPADA THM - Komisi I DPRD Kota Pontianak minta seluruh pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pontianak untuk segera menuntaskan kelengkapan administrasi serta perizinan operasional. Penegasan ini juga ditujukan kepada pengelola Helen’s yang belum lama ini mulai beroperasi di Kota Pontianak. 

Ringkasan Berita:
  • Penegasan keras ini salah satunya ditujukan kepada manajemen pengelola Helen’s, THM yang belum lama ini mulai beroperasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
  • Anggi mengingatkan agar manajemen Helen’s maupun THM lainnya tidak mengabaikan dokumen perizinan dasar yang telah diatur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pontianak untuk segera menuntaskan kelengkapan administrasi dan perizinan operasional mereka.

Penegasan keras ini salah satunya ditujukan kepada manajemen pengelola Helen’s, THM yang belum lama ini mulai beroperasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Langkah ini diambil setelah jajaran Komisi I DPRD Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi Helen’s guna memastikan kepatuhan regulasi para pelaku usaha hiburan di Kota Khatulistiwa.

Anggota DPRD Ingatkan Dampak Buruk Administrasi Ilegal

Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak, Anggi Febri Ardika, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pemenuhan administrasi hukum merupakan harga mati guna menjaga tata kelola usaha yang sehat serta mempertahankan citra positif Kota Pontianak.

Musdalifah Basri Ingin Lebih Banyak Komika Perempuan Tampil di Pontianak

"Kami minta supaya segera dapat memberi sistem administrasi secara lengkap dan lebih tepat. Karena kita takutkan ke depannya mendapatkan dampak dan memberi contoh yang tidak baik kepada Kota Pontianak," ujar Anggi saat diwawancarai Tribunpontianak.co.id, Senin 8 Juni 2026.

Anggi mengingatkan agar manajemen Helen’s maupun THM lainnya tidak mengabaikan dokumen perizinan dasar yang telah diatur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Komisi I DPRD Larang Keras Anak di Bawah Umur Masuk Tempat Hiburan Malam

Selain menyoroti persoalan legalitas dokumen dan perizinan, legislator muda ini juga memberikan atensi serius terhadap pengawasan pengunjung. 

DPRD melarang keras adanya aktivitas anak di bawah umur di dalam area THM.

Menurut Anggi, lingkungan tempat hiburan malam sama sekali tidak ramah anak dan berpotensi merusak masa depan generasi muda jika pengawasan dari pihak pengelola longgar.

"Oh iya harus (dilarang), karena pada dasarnya untuk anak-anak di bawah umur itu tidak boleh diperkenalkan untuk datang ke sini. Lebih baik di rumah istirahat, untuk belajar, untuk mengejar pendidikan lebih baik lagi," tegas Anggi dengan nada bicara yang serius.

Minta Pemkot Pontianak Perketat Jam Operasional THM

Menyikapi perkembangan investasi hiburan malam di Pontianak, Komisi I DPRD mendesak instansi terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak, untuk memperketat pengawasan di lapangan, terutama terkait pembatasan jam operasional.

DPRD menggarisbawahi bahwa langkah penertiban ini murni untuk penegakan hukum daerah, bukan bertujuan untuk mempersulit iklim investasi di Kota Pontianak.

Poin-Poin Ketegasan Komisi I DPRD Kota Pontianak untuk Pelaku Usaha:

Wajib Lengkap: Seluruh dokumen perizinan operasional dan penjualan wajib dilengkapi sebelum beroperasi penuh.

Sanksi Berlapis: Pelaku usaha yang membandel akan dipanggil secara resmi hingga terancam sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved