Minimalkan Kontak Langsung, PN Pontianak Perkuat Sistem Antikorupsi Lewat PTSP dan Virtual Account

Aris menjelaskan, SMAP telah diberlakukan sejak tahun 2022 dengan fokus pada identifikasi risiko di setiap proses layanan, baik layanan perkara

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK - Humas Pengadilan Negeri Pontianak, Aris Dwi Hartoyo saat ditemui di Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Slt. Abdurrahman No.89, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, pada Jumat, 6 Februari 2026. Ia mengatakan pihaknya telah menerapkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai upaya konkret pencegahan korupsi. 
Ringkasan Berita:
  • Aris menjelaskan, SMAP telah diberlakukan sejak tahun 2022 dengan fokus pada identifikasi risiko di setiap proses layanan, baik layanan perkara maupun layanan nonperkara. 
  • Selain itu, seluruh transaksi pembayaran di Pengadilan Negeri Pontianak dilakukan secara non-tunai melalui virtual account

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Negeri Pontianak terus memperkuat komitmennya dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan dengan menerapkan berbagai sistem pelayanan yang transparan dan terukur.

Humas Pengadilan Negeri Pontianak, Aris Dwi Hartoyo, mengatakan pihaknya telah menerapkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai upaya konkret pencegahan korupsi. 

"Jadi itu bukan hanya sebagai slogan, tapi itu memang kinerja kita diukur dari situ," ujar Aris kepada tribunpontianak.co.id, pada Jumat, 6 Februari 2026.

Aris menjelaskan, SMAP telah diberlakukan sejak tahun 2022 dengan fokus pada identifikasi risiko di setiap proses layanan, baik layanan perkara maupun layanan nonperkara. 

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Pontianak mengatur secara ketat alur pelayanan guna meminimalisir kontak langsung antara aparatur pengadilan dengan pihak luar, sehingga potensi terjadinya penyuapan maupun korupsi dapat dihindari.

Pengadilan Negeri Putussibau dan Bea Cukai Nanga Badau Komitmen Cegah Tipikor

"Seluruh akses layanan kini hanya melalui satu pintu atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tidak ada lagi pintu lain yang memungkinkan akses langsung ke pegawai atau hakim," tegasnya.

Selain itu, seluruh transaksi pembayaran di Pengadilan Negeri Pontianak dilakukan secara non-tunai melalui virtual account

"Seluruh pembayaran di Pengadilan Negeri Pontianak dilakukan secara non-tunai melalui virtual account, dan apabila terdapat kelebihan pembayaran, dana tersebut dipastikan akan dikembalikan kepada pihak terkait," jelasnya. 

Dalam proses persidangan, kebutuhan data identitas seperti KTP juga tidak lagi dilakukan secara tatap muka. 

Data cukup diunggah melalui sistem berbagi folder yang dapat diakses hakim di ruang sidang, sehingga tidak ada alasan bagi pihak luar untuk berhubungan langsung dengan aparatur pengadilan.

Aris menambahkan, Pengadilan Negeri Pontianak telah menerima penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi sejak tahun 2021 hingga sekarang. 

Seluruh area kerja juga telah ditetapkan sebagai wilayah steril yang hanya dapat diakses oleh pegawai dan petugas internal pengadilan.

"Jika ditemukan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh ASN, hakim, maupun pegawai, masyarakat dapat langsung melaporkannya melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), Badan Pengawasan Mahkamah Agung, bahkan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved