Minimalkan Kontak Langsung, PN Pontianak Perkuat Sistem Antikorupsi Lewat PTSP dan Virtual Account
Aris menjelaskan, SMAP telah diberlakukan sejak tahun 2022 dengan fokus pada identifikasi risiko di setiap proses layanan, baik layanan perkara
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Aris menjelaskan, SMAP telah diberlakukan sejak tahun 2022 dengan fokus pada identifikasi risiko di setiap proses layanan, baik layanan perkara maupun layanan nonperkara.
- Selain itu, seluruh transaksi pembayaran di Pengadilan Negeri Pontianak dilakukan secara non-tunai melalui virtual account.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Negeri Pontianak terus memperkuat komitmennya dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan dengan menerapkan berbagai sistem pelayanan yang transparan dan terukur.
Humas Pengadilan Negeri Pontianak, Aris Dwi Hartoyo, mengatakan pihaknya telah menerapkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai upaya konkret pencegahan korupsi.
"Jadi itu bukan hanya sebagai slogan, tapi itu memang kinerja kita diukur dari situ," ujar Aris kepada tribunpontianak.co.id, pada Jumat, 6 Februari 2026.
Aris menjelaskan, SMAP telah diberlakukan sejak tahun 2022 dengan fokus pada identifikasi risiko di setiap proses layanan, baik layanan perkara maupun layanan nonperkara.
Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Pontianak mengatur secara ketat alur pelayanan guna meminimalisir kontak langsung antara aparatur pengadilan dengan pihak luar, sehingga potensi terjadinya penyuapan maupun korupsi dapat dihindari.
• Pengadilan Negeri Putussibau dan Bea Cukai Nanga Badau Komitmen Cegah Tipikor
"Seluruh akses layanan kini hanya melalui satu pintu atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tidak ada lagi pintu lain yang memungkinkan akses langsung ke pegawai atau hakim," tegasnya.
Selain itu, seluruh transaksi pembayaran di Pengadilan Negeri Pontianak dilakukan secara non-tunai melalui virtual account.
"Seluruh pembayaran di Pengadilan Negeri Pontianak dilakukan secara non-tunai melalui virtual account, dan apabila terdapat kelebihan pembayaran, dana tersebut dipastikan akan dikembalikan kepada pihak terkait," jelasnya.
Dalam proses persidangan, kebutuhan data identitas seperti KTP juga tidak lagi dilakukan secara tatap muka.
Data cukup diunggah melalui sistem berbagi folder yang dapat diakses hakim di ruang sidang, sehingga tidak ada alasan bagi pihak luar untuk berhubungan langsung dengan aparatur pengadilan.
Aris menambahkan, Pengadilan Negeri Pontianak telah menerima penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi sejak tahun 2021 hingga sekarang.
Seluruh area kerja juga telah ditetapkan sebagai wilayah steril yang hanya dapat diakses oleh pegawai dan petugas internal pengadilan.
"Jika ditemukan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh ASN, hakim, maupun pegawai, masyarakat dapat langsung melaporkannya melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), Badan Pengawasan Mahkamah Agung, bahkan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Aris Dwi Hartoyo
Pengadilan Negeri Pontianak
virtual account
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Jumat 6 Februari 2026
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
| Harga Bahan Pokok Naik, Pemkab Sambas Hadirkan Pasar Murah di Teluk Keramat |
|
|---|
| Daftar Tempat Wisata di Kecamatan Sintang Kalbar, Cocok Liburan Bersama Keluarga di Sekitar Kota |
|
|---|
| Kronologi Wesley Murid SMP 2 Singkawang Dipukul Palu Teman Sebaya, Tengkorak Pecah dan Kaki Lumpuh |
|
|---|
| Daftar Daerah Penerima Sapi Kurban Presiden di Kalbar, Jenis Sapi dan Bobot Jumbo Capai 1 Ton |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Catat 1.150 Kasus Kecelakaan Kerja Awal 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aris-Dwi-Hartoyo-23r45ewdfsd.jpg)