Gasak Motor, Residivis Curat Pontianak Selatan Dilumpuhkan Polisi

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK/TRI PANDITO WIBOWO/Istimewa
KASUS PENCURIAN - Terduga pelaku berinisial AZ saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak usai mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Waru, Kelurahan Benua Melayu Darat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan. 

Seorang pria berinisial AZ (34) diamankan polisi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 23.15 WIB, usai mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Waru, Kelurahan Benua Melayu Darat. 

"Dari tangan pelaku, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang sebelumnya terparkir di depan teras rumah kos dalam kondisi tidak terkunci stang," ujar AKP Ryan dalam keterangan tertulis pada Rabu, 4 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut bermula saat terduga pelaku berada di sebuah warung kopi bersama rekannya berinisial O. 

Keduanya kemudian menuju kawasan Jalan Budi Karya Komplek Waduk Permai. 

Melihat sepeda motor terparkir tanpa pengaman, terduga pelaku langsung mendorong motor keluar dari area kos dengan bantuan rekannya menggunakan teknik step kaki.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak," katanya. 

Baca juga: Rata-rata Lama Sekolah Kalbar 8,07 Tahun, Pontianak Tertinggi dan Kayong Utara Terendah

AKP Ryan menambahkan, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan sejumlah catatan kriminal sebelumnya.

Saat proses penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. 

"Ketika akan diamankan, pelaku mencoba melarikan diri. Anggota kemudian melumpuhkan kaki kanan pelaku," tuturnya. 

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke RS Anton Soedjarwo untuk mendapatkan perawatan medis. 

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial O yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku mengaku sepeda motor hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini pelaku sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," jelasnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu satu pelaku lain yang masih buron.

"Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved