Kasus Pencabulan Anak

KRONOLOGI Lengkap Terungkapnya Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tebas Sambas, Pelaku 22 Tahun

P sebelumnya telah ditangkap polisi di Bandara Supadio Pontianak, Selasa 1 Oktober 2025 lalu atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Humas Polres Sambas
AMANKAN TERSANGKA - Pria P ditangkap polisi di Bandara Supadio, Kubu Raya, diduga pelaku pencabulan anak di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Polisi mengungkap kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor polisi, Jumat 3 Oktober 2025.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Inilah kronologi kasus pencabulan anak di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang dilakukan seorang pria berinisial P (22).

P sebelumnya telah ditangkap polisi di Bandara Supadio Pontianak, Selasa 1 Oktober 2025 lalu atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih membenarkan adanya kasus tersebut.

"Ya benar. Untuk TKP-nya di Kecamatan Tebas. Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan. dan ditangani Satreskrim Polres Sambas," katanya.

Kronologi

AKP Sadoko Kasih mengungkapkan kasus ini berawal adanya laporan masyarakat yang merupakan orang tua korban, bahwa sang anak telah disetubuhi oleh pelaku. 

"Awalnya, ibu korban memberitahukan kepada suaminya bahwa anak mereka telah disetubuhi oleh pelaku. Mengetahui hal itu, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Sambas untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkapnya. 

Polres Sambas Ungkap Laporan Laka Capai 61 Kasus Rentang Januari-September

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut AKP Sadoko, melalui anggota Satreskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan secara intensif. 

Upaya ini membuahkan hasil, ketika Sat Reskrim Polres Sambas berkolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 1 Oktober 2025, di Bandara Supadio Pontianak.

"Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sambas guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya. 

P Terancam Pasal Berlapis

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dia menambahkan, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan dukungan agar penegakan hukum terhadap tindak kekerasan pada anak dapat berjalan efektif.

"Serta diharapkan masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar," katanya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved