Operasi Zebra Kapuas

Dibekuk Polisi, Begini Modus Tersangka AB Perdaya Paman dan Cabuli Keponakan di Kubu Raya

Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
AMANKAN TERSANGKA - Sejumlah tersangka diamankan jajaran Polres Kubu Raya, Senin 24 November 2025. Satu di antaranya tersangka kasus pencabulan anak bawah umur. 
Ringkasan Berita:
  • Dengan dalih tersebut, AB meminta paman korban pergi menuju Pontianak untuk mengambil uang dimaksud.
  • Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan serupa

 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial AB (28) terhadap seorang anak dibawa umur, yang tak lain merupakan keponakan dari rekannya sendiri. 

Pelaku berhasil diamankan polisi setelah menjalankan modus penipuan dengan memanfaatkan kepercayaan keluarga korban.

Peristiwa itu terjadi di Mess Karyawan PT GAN Afdeling 4, Kecamatan Sungai Raya, pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa aksi pelaku bermula saat AB meyakinkan paman korban bahwa ia telah mentransfer uang ke rekening rekan korban untuk kebutuhan usaha.

Dengan dalih tersebut, AB meminta paman korban pergi menuju Pontianak untuk mengambil uang dimaksud.

“Pelaku memanfaatkan momen ketika paman korban tidak berada di tempat. Korban yang saat itu sendirian menjaga warung di mess karyawan, didatangi pelaku dan langsung diintimidasi. Di bawah ancaman, pelaku melakukan kekerasan seksual sebanyak dua kali terhadap korban,” jelas Nunut Rivaldo saat Konferensi Pers kepada awak media, Jumat 21 November 2025.

Saat paman korban kembali ke mess, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku. Mendengar hal itu, sang paman langsung membuat laporan resmi ke Polres Kubu Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya AB berhasil amankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatannya.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas,” tegas Nunut Rivaldo.

Modus Pengobatan, Gadis 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Kubu Raya

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan serupa. Keamanan dan keselamatan anak adalah prioritas,” ujarnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved