Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Harmonisasi Raperwal Singkawang tentang SOTK Dinas Kominfo

penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang ini juga harus mampu menjawab tantangan era digital, di mana pelayanan publik..

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Singkawang. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Kamis (23/10). Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang terukur dan adaptif dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Singkawang. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Kamis (23/10).

Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang terukur dan adaptif dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penyusunan SOTK bukan hanya persoalan penataan struktur, tetapi merupakan fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks Dinas Kominfo, hal ini menjadi sangat penting karena lembaga ini berperan strategis dalam percepatan transformasi digital daerah,” ujar Jonny Pesta Simamora.

Ia menambahkan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang ini juga harus mampu menjawab tantangan era digital, di mana pelayanan publik dituntut semakin terbuka, cepat, dan berbasis teknologi informasi.

“Transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Dinas Kominfo harus menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, efisien, dan berbasis data. Karena itu, landasan hukumnya harus disusun dengan matang,” jelas Jonny.

Baca juga: Kemenkum Kalbar dan Polda Kalbar Perkuat Sinergi untuk Sukseskan Paralegal Serentak 2025

Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Singkawang, Evan Ernanda, S.Kom beserta jajaran, Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang; serta Tim Kelompok Kerja 5 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Erna Rahayu dan Fahri Taufani, serta CPNS Perancang Dissa dan Hagler.

Pembahasan dilakukan dengan meninjau kesesuaian substansi rancangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Sebagai tindak lanjut, rancangan peraturan akan disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan teknis dan substansi untuk kemudian dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved