Kecelakaan di Pontianak

KRONOLOGI Maut di Jl Imam Bonjol Pontianak, Ibu Tewas saat Pulang dari RS Bhayangkara

Kejadian itu terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara pada Rabu 15 Oktober 2025 sore WIB.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Net
KECELAKAAN PONTIANAK - Ilustrasi kecelakaan motor. Berikut kronologi kecelakaan maut di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak pada Rabu 15 Oktober 2025 sore WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kecelakaan lalu lintas kembali memakan korban jiwa di Kota Pontianak.

Kejadian itu terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara pada Rabu 15 Oktober 2025 sore WIB.

Satu pemotor dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

Lantas bagaimana kronologinya?

Kronologi Kecelakaan 

Salah satu saksi mata, Paryanto mengungkap kronologi maut tersebut.

Menurutnya, kecelakaan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB sebelum hujan turun. 

Kecelakaan Maut di Imam Bonjol, Seorang Ibu Tewas Saat Pulang dari RS Bhayangkara

Ia menyebut kalau korban diketahui berboncengan tiga orang dalam satu motor, yakni seorang perempuan yang mengendarai motor, bersama anak dan ibunya.

Mereka diketahui baru pulang dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara menuju arah Tanjung Hulu.

"Yang bawa motor itu mbaknya, bonceng anak dan ibunya. Katanya dari Rumah Sakit Bhayangkara mau pulang ke Tanjung Hulu. Diduga waktu di jalan disuruh pelan sama petugas, tapi malah nyerobot, terus motor oleng dan jatuh ke kanan," ujar Paryanto saat ditemui di sekitar lokasi kejadian pada Kamis 16 Oktober 2025.

Paryanto mengungkapkan bahwa sepeda motor dan mobil kontainer tersebut berada di satu jalur yang sama.

Ia menuturkan, dua orang yakni pengendara dan anaknya selamat, sementara sang ibu yang dibonceng meninggal dunia di tempat akibat terlindas kontainer dari arah belakang. 

"Waktu saya lihat, ibu itu sudah tidak bergerak, luka di bagian kepala. Motornya hancur di bagian belakang," tambahnya.

Saat kejadian, arus lalu lintas di kawasan tersebut sedang padat kendaraan.

Korban dievakuasi tak lama kemudian setelah ambulans tiba di lokasi.

Akibat peristiwa itu, arus lalu lintas di Jalan Imam Bonjol sempat macet panjang hingga sekitar pukul 18.00 WIB sebelum akhirnya kembali normal.

• Kecelakaan di Jalan Merdeka Timur Renggut Satu Nyawa, Berikut Kronologinya dari Keterangan Saksi

Aturan Bonceng Tiga Motor

Bonceng Tiga Motor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 106 ayat 9 menyatakan “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.”

Artinya sepeda motor hanya boleh membawa 1 penumpang di belakang pengendara.

Bonceng bertiga atau lebih dianggap pelanggaran lalu lintas

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved