Kecelakaan di Pontianak

KRONOLOGI Kecelakaan Maut di Jl 28 Oktober Pontianak, Pemotor Tewas di Tempat Usai Terlindas Truk

Seorang pengendara motor Honda Vario KB 40XX XX tewas di tempat secara mengenaskan.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
MAUT DI PONTIANAK - Ilustrasi kecelakaan. Kecelakaan maut yang menewaskan pemotor di tempat terjadi di depan Hotel Pondok Jaya, Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, Senin 26 Mei 2025 pukul 15.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kecelakaan maut terjadi di depan Hotel Pondok Jaya, Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, Senin 26 Mei 2025 pukul 15.00 WIB.

Seorang pengendara motor Honda Vario KB 40XX XX tewas di tempat secara mengenaskan.

Ia terlindas truk trailer.

Kasatlantas Polresta Pontianak, AKP Radian Andi Pratomo mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat korban mencoba mendahului truk trailer Isuzu KB 81XX XX dari sisi kiri jalan.

Namun, motor korban tiba-tiba oleng dan terjatuh tepat di samping ban belakang truk.

“Korban terjatuh dan langsung terlindas ban belakang sebelah kiri truk trailer. Ia meninggal dunia di tempat akibat luka berat,” jelas AKP Radian.

Korban diketahui bernama Sudiyanto (59), warga Desa Semudun, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.

• Terlibat Kecelakaan Dengan Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor di Pontianak Meninggal Dunia

Sementara itu, pengemudi truk bernama Mulyono (30), warga Kecamatan Singkawang Selatan, tidak mengalami luka dan telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

AKP Radian mengimbau pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dalam Berkendara, kemudian wajib mematuhi seluruh rambu lalulintas.

Tips Menyalip Truk

Salip truk dengan aman membutuhkan persiapan dan perhatian.

Beberapa tips penting adalah memilih waktu dan tempat yang tepat, menjaga jarak aman, memeriksa spion dan blind spot, serta menyalip dengan kecepatan yang sesuai.  

Berikut tipsnya:

1. Salip di jalan lurus, bukan di tikungan atau persimpangan

2. Pastikan tidak ada marka jalan yang melarang menyalip

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved