Pencurian di Pontianak

KRONOLOGI Pembobolan di Restoran Cepat Saji di Jl Veteran Pontianak, Pelaku Pakai untuk Beli Narkoba

AKP Inayatun menambahkan, dari hasil interogasi, RN mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
PENCURIAN RESTO CEPAT SAJI - Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah (tengah) saat menunjukkan barang bukti curian di Restoran Cepat Saji di Jl Veteran berupa laptop saat konferensi pers di Mapolsek Pontianak Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025. AKP Inayatun juga mengungkap pelaku pakai uang hasil curian untuk beli narkoba. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, DN juga ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang diancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Sementara RN ditahan di Rutan Polsek Pontianak Selatan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. 

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved