Pencurian di Pontianak

Kebutuhan Sehar-hari Buat Pemuda 22 Tahun di Pontianak Ini Nekat Bobol Apotek, Curi Total Rp34 Juta

Apotek yang menjadi korban berada di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PRIA BOBOL APOTEK - Foto L (22) yang pembobol apotek di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada 29 April 2025 beserta barang bukti uang curian Rp34 juta. L mengatakan membutuhkan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, pria berinisial L (22) di Kota Pontianak nekat membobol apotek dan membawa kabur uang senilai Rp 34 juta.

Apotek yang menjadi korban berada di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV.

L melancarkan aksinya dengan merusak pintu lantai dua menggunakan linggis, lalu pelaku berhasil masuk ke dalam bangunan.

L kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp34.523.500 serta satu unit handphone merek Samsung A32.

Aksi L itu dilaporkan oleh pihak apotek pada Selasa 29 April 2025 ke polisi.

Alhasil tak berlangsung lama L berhasil diringkus pada Jumat 3 Mei 2025 malam di Jalan Komyos Sudarso Kota Pontianak.

Kronologi Penemuan Puluhan Emas Batangan di Jalan Perdana Pontianak, Empat Orang Diamankan

Untuk Kebutuhan Sehari-hari

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui beraksi seorang diri dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Petugas juga melakukan penggeledahan di kamar kos tempat tinggal pelaku dan menemukan sisa uang sebesar Rp4.400.000, jaket yang digunakan saat beraksi, serta dua buah linggis,” ujar AKP Wagitri, Senin 5 mei 2025.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana saat melakukan kejahatan turut diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved