Pencurian di Pontianak

Modus Operandi Komplotan Pencuri Motor di Acara Budaya di Kota Pontianak, Pelaku Bagi Hasil Rp1 Juta

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan yakni Wawan dan Miko.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak
TERSANGKA PENCURI MOTOR - Dua tersangka pencuri motor di acara Naik Dango di rumah Radakng, Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota, Rabu 14 Mei 2025 ditangkap Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. Mereka bekerja sama demi bagi-bagi hasil Rp1 juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu unit motor pengunjung acara budaya Naik Dango di Rumah Radakng Pontianak dicuri oleh komplotan pada 30 April 2025 lalu.

Dua pemuda berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan yakni Wawan dan Miko.

Mereka ditangkap pada Minggu 11 11 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di saat berada di warung Kopi jalan Yam Sabran Pontianak.

"Mereka ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di kawasan Jl. Ya'M Sabran " ungkap AKP Wagitri. 

AKP Wagitri mengungkap modus para pelaku yakni mendorong motor korban menggunakan motor teman pelaku.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku langsung melepas plat nomor kendaraan dan langsung membuatnya.

Pegawai Satpol PP dan Dishub Pontianak Diberi Pembekalan untuk Tugas Lapangan

Pelaku kemudian menjual motor curian tersebut ke pria bernama Doni.

"Modus operandi para pelaku adalah dengan mendorong atau 'menstep' sepeda motor korban menggunakan sepeda motor lain milik teman pelaku. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, mereka melepas plat nomor dan membuangnya, kemudian menjual kendaraan tersebut kepada seorang pria bernama Doni," jelas AKP Wagitri.

Dari hasil penjualan, kedua pelaku mendapat bagian masing-masing sebesar Rp1 juta.

Sementara itu, pelaku Doni kemudian menjual motor curian tersebut kepada pria lainnya bernama Eriyandi seharga Rp3,5 juta.

Eriyandi kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah plat nomor kendaraan KB 5181 VY yang telah dilepas oleh pelaku. Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Polresta Pontianak kini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa sepeda motor serta pelaku penadah lainnya yang masih buron.

AKP Wagitri menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved