Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Sinergi Koperasi Desa Merah Putih dan Posbakumdes

Forum ini adalah langkah strategis untuk menghadirkan desa yang kuat ekonominya sekaligus cerdas secara hukum.

Editor: Mirna Tribun
DOK KEMENKUMHAM
FOTO BERSAMA - Pejabat lintas sektor foto bersama usai Rapat Pembahasan Potensi Kerja Sama Penyelenggaraan Layanan Hukum dan Merek Kolektif untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbakumdes/Kel) di Aula Soepomo, Rabu (1/10). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTINAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum menggelar Rapat Pembahasan Potensi Kerja Sama Penyelenggaraan Layanan Hukum dan Merek Kolektif untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbakumdes/Kel) di Aula Soepomo, Rabu (1/10).

Rapat dihadiri sejumlah pejabat lintas sektor, antara lain Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, Asisten Intelijen Kejati Kalbar Yadi Rachmat Sunaryadi, Hakim Tinggi PT Pontianak Johanis Hehamoni, Kepala Biro Kementerian Koperasi dan UMKM RI Lina Widiastuti, perwakilan Pemprov Kalbar, dinas terkait dari Kabupaten/Kota, serta jajaran Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora menegaskan pentingnya forum ini untuk membangun sinergi antara penguatan ekonomi desa melalui koperasi dan pemberdayaan hukum masyarakat desa lewat Posbakumdes.

“Forum ini adalah langkah strategis untuk menghadirkan desa yang kuat ekonominya sekaligus cerdas secara hukum. Posbakumdes akan menjadi garda terdepan memberikan akses keadilan dan menyelesaikan masalah sederhana di masyarakat, sementara koperasi dengan merek kolektif akan memperkuat daya saing produk desa,” ujar Jonny.

Jonny juga mengungkapkan, dari total 2.145 desa dan kelurahan di Kalbar, sudah terbentuk 1.960 Posbakumdes/Kel atau sekitar 91,4 persen.

Menurutnya, capaian ini harus ditindaklanjuti dengan pemberdayaan melalui pelatihan paralegal, sehingga masyarakat desa memiliki “dokter hukum” yang mampu memberi informasi hukum, melakukan mediasi, hingga memberikan pendampingan awal.

Baca juga: Dari Bakti Sosial hingga Donor Darah, Begini Cara Kemenkumham Kalbar Rayakan Hari Pengayoman

Rapat yang dimoderatori Kepala Divisi P3H Zuliansyah menghasilkan sejumlah pandangan strategis.

Kementerian Koperasi menekankan pentingnya integrasi pelatihan paralegal dengan pemahaman hukum perkoperasian. Pengadilan Tinggi mendukung penyelesaian hukum melalui mediasi di luar persidangan.

Kejaksaan menawarkan sinergi dengan program “Jaga Desa” dan pendekatan restorative justice. Sementara Polda Kalbar menegaskan komitmen menyelesaikan persoalan koperasi melalui musyawarah sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2021.

Selain itu, Dinas Koperasi Kabupaten/Kota menekankan pentingnya pendampingan hukum sejak awal agar koperasi tetap sehat dan berdaya saing, sementara Dinas PMD Kalbar mendorong keterlibatan kepala desa dalam pengawasan dan pelatihan paralegal.

Forum ini menegaskan semangat kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat fondasi ekonomi dan hukum di tingkat desa.

Sinergi program Koperasi Merah Putih dan Posbakumdes diharapkan menjadi ekosistem baru bagi desa: tangguh dalam ekonomi, sekaligus kokoh dalam keadilan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved