RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I Tepis Isu Honor Dokter Spesialis Tak Dibayarkan

Menanggapi hal itu, Ridwansyah, SE, MAP, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I, menyampaikan beberapa penjelasan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
BERIKAN PENJELASAN - Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I, Ridwansyah, SE, MAP, saat menyampaikan penjelasan dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I Tahun 2025 yang digelar di Aula RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I, Desa Harapan Mulia, Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat, Rabu 29 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Manajemen RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I memberikan klarifikasi atas pemberitaan media lokal yang menyoroti hasil kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada 29 Oktober 2025, khususnya terkait isu keterbatasan tenaga dokter spesialis di rumah sakit tersebut.

RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I, berada Desa Harapan Mulia, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Dalam pemberitaan disebutkan bahwa kendala utama berasal dari belum mampunya rumah sakit membayar honor dokter spesialis menggunakan dana BLUD, sehingga selama ini pembayaran dilakukan melalui anggaran APBD Kabupaten Kayong Utara.

Menanggapi hal itu, Ridwansyah, SE, MAP, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I, menyampaikan beberapa penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara yang selama ini telah memberikan dukungan penuh, termasuk penganggaran honorarium dokter spesialis non-ASN melalui APBD dengan nominal yang cukup besar,” ujar Ridwansyah saat di konfirmasi Tribun Pontianak, Kamis 30 Oktober 2025.

Pemkab Kayong Utara Mulai Susun Peta Areal Bernilai Konservasi Tinggi

Dukungan tersebut dinilainya sangat berarti bagi kelangsungan pelayanan kesehatan masyarakat. Bahkan, nominal honor yang diberikan kepada dokter spesialis di Kabupaten Kayong Utara disebut sebagai salah satu yang terbesar di Kalimantan Barat, yakni sebesar Rp40 juta per dokter spesialis sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Ia menegaskan bahwa permasalahan utama bukan terletak pada kebijakan pemerintah daerah, melainkan pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah pusat menegaskan pelarangan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN sebagai pegawai pemerintahan dan mengamanatkan penataan tenaga non-ASN,” jelasnya.

Konsekuensinya, mulai tahun 2026 mendatang, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan menganggarkan pembayaran honorarium bagi tenaga non-ASN, termasuk dokter spesialis yang berstatus non-ASN di rumah sakit daerah.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I menghadapi dilema baru dalam mempertahankan ketersediaan dokter spesialis, mengingat sebagian besar dokter yang bertugas saat ini merupakan tenaga non-ASN dari luar daerah.

“Melalui siaran pers ini, kami ingin meluruskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah memberikan dukungan maksimal, dan permasalahan terkait honorarium dokter spesialis sepenuhnya bersumber dari kebijakan pusat, bukan dari pemerintah daerah,” tegas Ridwansyah.

Ia menambahkan, manajemen rumah sakit tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bersama Pemerintah Daerah dan pihak terkait agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengurangi mutu dan ketersediaan tenaga medis. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved