KPK Geledah Rumah Ria Norsan
Pengamat Hukum : Penggeledahan KPK Proses Biasa, Publik Harus Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Mengenai pembangunan jalan di Mempawah yang dipersoalkan banyak pihak, Herman menyebut hal itu harus dikaji secara komprehensif.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menilai penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Gubernur Kalbar, Ria Norsan, merupakan hal biasa dalam rangkaian penyelidikan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut tidak bisa serta merta dimaknai sebagai vonis bersalah.
“Terkait dengan ramainya pemberitaan tentang KPK melakukan penggeledahan di kediaman Gubernur Kalbar, merupakan persoalan biasa dalam rangka mencari kebenaran hukum sebagai bentuk rangkaian penyelidikan tambahan barang bukti terhadap beberapa orang yang telah ditetapkan tersangka,” ujarnya, Sabtu 27 September 2025.
Herman menegaskan pentingnya mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
Ia mengingatkan agar semua pihak menahan diri dari praktik trial by the public yang justru dapat merusak reputasi seseorang sebelum proses hukum tuntas.
“Penggeledahan merupakan hal yang biasa sebagai tahapan prosedural, bukan vonis,” tegasnya.
Ia menyebut kehati-hatian dalam narasi publik sangat diperlukan agar tidak mencederai hak asasi yang bersangkutan sekaligus menjaga marwah proses peradilan pidana di Indonesia.
“Publik tentu sangat mendukung penuh KPK untuk bekerja secara profesional dan berbasis strong evidence. Kita yakin KPK bekerja secara profesional, bukan hanya berdasarkan opini, asumsi apalagi imajinasi atau karena tekanan publik,” tambahnya.
Lebih jauh, Herman menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang kini menjadi sorotan. Menurutnya, penegakan hukum harus memenuhi unsur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Herman Hofi Apresiasi Sikap Tenang Ria Norsan Saat Rumahnya Digeledah KPK
“Dalam pengadaan barang dan jasa termasuk pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah yang lagi menjadi sorotan hukum saat ini, dimana jalan tersebut telah selesai 10 tahun yang lalu, perlu dipahami implementasi hukum administrasi, hukum perdata, atau hukum pidana dalam pengadaan barang dan jasa,” paparnya.
Ia menekankan setiap kasus dugaan korupsi khususnya terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) harus ditegakkan berdasarkan hukum dan fakta yang benar serta bebas dari tekanan publik maupun politik.
“KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi memiliki kewajiban ganda, yaitu menindak koruptor dan menjaga kepastian hukum bagi setiap warga negara,” jelasnya.
Mengenai pembangunan jalan di Mempawah yang dipersoalkan banyak pihak, Herman menyebut hal itu harus dikaji secara komprehensif.
“KPK harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya melihat hasil akhir jalan saat ini, tetapi juga menganalisis seluruh proses pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemeliharaan selama rentang waktu 10 tahun. Tujuannya untuk mengidentifikasi secara akurat letak potensi pelanggaran hukum, serta mengumpulkan bukti yang relevan dan kuat mengenai niat jahat dan riil kerugian negara, bukan potensi kerugian negara,” urainya.
Herman juga menegaskan kualitas konstruksi harus dinilai berdasarkan standar dan spesifikasi teknis yang berlaku pada 10 tahun lalu bukan standar saat ini.
“Ketika menghadirkan ahli, pasti ahli yang digunakan betul-betul bekerja berdasarkan keahlian, bukan karena ada pesanan dari pihak tertentu,” katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Herman Hofi Apresiasi Sikap Tenang Ria Norsan Saat Rumahnya Digeledah KPK |
![]() |
---|
Rumah Digeledah KPK, Ria Norsan Akui Nihil Temuan |
![]() |
---|
Rumah Gubernur Kalbar Digeledah KPK, Ria Norsan : Kita Ikuti Prosedur |
![]() |
---|
KATA Gubernur Kalbar Usai Rumahnya Digeledah KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah |
![]() |
---|
Ria Norsan Pastikan KPK Tak Sita Apapun dari Rumahnya Terkait Proyek Jalan Sekabuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.