Setiap Kendaraan Wajib Sediakan Tempat Sampah, Husin Dukung Penerapan Perda Pengelolaan Sampah
Kendati demikian, Husin menilai penerapan di lapangan masih belum maksimal.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pada Pasal 10 ayat 4.
- Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk komitmen Pemkot Pontianak dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota, serta mendorong kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menegaskan penerapan kewajiban bagi setiap kendaraan pribadi maupun angkutan umum wajib untuk menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pada Pasal 10 ayat 4.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk komitmen Pemkot Pontianak dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota, serta mendorong kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari timbunan sampah di jalan raya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan itu.
Menurutnya, penerapan Perda tersebut merupakan langkah positif untuk membangun budaya tertib dan peduli kebersihan di kalangan masyarakat.
"Menurut saya ini bagus, sebagaimana yang diatur dalam Perda, supaya masyarakat yang punya kendaraan tidak buang sampah sembarangan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 1 November 2025.
Kendati demikian, Husin menilai penerapan di lapangan masih belum maksimal.
Ia mengungkapkan masih banyak ditemukan kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang belum menyediakan tempat sampah sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan tersebut.
Baca juga: Pedagang Pasar Tengah Tanggapi Larangan Impor Pakaian Bekas : Ikutin Aja Peraturan
"Perlu ada peran aktif dari OPD terkait untuk terus melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial, iklan, maupun kegiatan di lapangan agar masyarakat benar-benar memahami dan menaati Perda ini," tambahnya.
Ia berharap dengan adanya pengawasan dan sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat Kota Pontianak semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, dimulai dari hal sederhana seperti menyiapkan tempat sampah di kendaraan masing-masing. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Pemkab Kubu Raya Akan Tata Tugu Langsat Punggur Jadi Ruang Publik bagi Masyarakat |
|
|---|
| Pedagang Pasar Tengah Tanggapi Larangan Impor Pakaian Bekas : Ikutin Aja Peraturan |
|
|---|
| Dari Cekcok Jadi Sepakat, Polisi Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Depan RM Delia Ambawang |
|
|---|
| Pemkab Kubu Raya Terima Bantuan 30 Miliar Bangun Turap Jalan Sungai Raya Dalam dan Sungai Itik Kakap |
|
|---|
| Bupati Kubu Raya Harap Tak Ada Lagi yang Mendirikan Bangunan di Sisi Parit Jalan Serdam-Punggur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Husin-34w3erwe.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.