Polresta Pontianak Musnahkan 1 Kg Sabu dan Ratusan Gram Ekstasi, 11 Ribu Jiwa Terselamatkan

AKP Dwi menjelaskan dari total barang bukti yang dimusnahkan menyelamatkan setidaknya 11.970 jiwa dari bahaya narkoba. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
MUSNAHKAN BARANG BUKTI -  Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro (tengah) saat memegang barang bukti narkotika untuk dimusnahkan di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Kamis, 18 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Kamis, 18 September 2025.

Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Puslabfor Polda Kalbar, kuasa hukum, serta personel Satresnarkoba Polresta Pontianak.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi berbeda.

"Yang pertama dari kasus di Gang Wonosobo, terdapat barang bukti berupa ekstasi seberat 23,96 gram dan serbuk ekstasi seberat 177,98 gram berhasil diamankan. Kemudian yang kedua, dari kasus di Kelurahan Saigon, barang bukti berupa sabu seberat 995,36 gram disita untuk kemudian dimusnahkan," ucap AKP Dwi pada Kamis, 18 September 2025.

AKP Dwi menjelaskan dari total barang bukti yang dimusnahkan menyelamatkan setidaknya 11.970 jiwa dari bahaya narkoba. 

AKP Dwi menegaskan dari total barang bukti yang dimusnahkan setidaknya 11.970 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. 

Pemusnahan tersebut merupakan bukti nyata komitmen kami untuk terus melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. 

"Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap partisipasi masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya," tambahnya.

Baca juga: Sambut Oktober Neo Gajah Mada Pontianak Launching Menu Baru, Ada Ayam Kendtjana

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan dan dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus, sehingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali.

Dengan langkah tegas ini, Polresta Pontianak berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved