Berita Viral

Kronologi Ammar Zoni Ditangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Hukuman Diperberat

Berikut kronologi lengkap mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika hingga hukumannya resmi diperberat.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
AMMAR ZONI - Kolase foto mantan artis Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Berikut kronologi lengkap mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika hingga hukumannya resmi diperberat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kronologi lengkap mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika hingga hukumannya resmi diperberat.

Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu 8 Oktober 2025.

“Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, saat dikonfirmasi, Kamis 9 Oktober 2025.

Menurut Agung, keenam tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan.

Obrolan Pertama Irish Bella dan Haldy Sabri Sebelum Menikah, Singgung Anak Ammar Zoni?

Ammar Zoni disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peran Ammar Zoni di dalam rutan Kasus ini berawal dari temuan petugas keamanan rutan yang mencurigai aktivitas sejumlah tahanan di dalam blok hunian.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas kamr tahanan.

“Ammar Zoni ini berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.

Barang-barang itu ia simpan di bagian atas ruangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.

Mulyadi menjelaskan, Ammar Zoni menerima narkotika jenis sabu dan sinte dari seseorang di luar rutan.

Barang haram itu kemudian disalurkan ke sesama tahanan melalui perantara.

“Dari hasil pemeriksaan, pengakuan salah satu tersangka lain berinisial MR menyebut Ammar ini yang menyimpan barang.

Jadi fungsinya bukan menjual, tapi sebagai tempat penyimpanan sebelum diedarkan di dalam,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan, para tersangka berkomunikasi dengan jaringan luar rutan menggunakan aplikasi terenkripsi Zangi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved