DLH Pontianak Tangani Limbah Program MBG, Produksi Sampah Capai 2,4 Ton Per Hari

Setiap dapur umum menghasilkan limbah organik rata-rata 50–70 kilogram per hari, ditambah limbah non-organik sekitar 5 kilogram.

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
SAMPAH MBG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono saat diwawancarai di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jl Ali Anyang, Senin 15 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak menyiapkan langkah khusus untuk menangani dampak lingkungan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat, Senin 15 September 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kota Pontianak telah membentuk tim khusus guna menangani persoalan limbah yang dihasilkan dari program tersebut.

"MBG ini kan program dari pemerintah pusat, program unggulan Bapak Presiden. Kami untuk Kota Pontianak ini sudah menyambut baik, pemerintah Wali Kota sudah menyambut baik juga program ini. Kami sudah bikin suatu tim untuk penanganan masalah MBG ini," ujarnya saat di wawancarai tribunpontianak.co.id.

Menurut Syarif, fokus DLH adalah pada aspek lingkungan. Dari hasil pemantauan, tercatat ada 49 dapur umum yang melayani sekitar 3.000 siswa per dapur. 

Setiap dapur umum menghasilkan limbah organik rata-rata 50–70 kilogram per hari, ditambah limbah non-organik sekitar 5 kilogram.

"Kalau dikalikan dengan jumlah dapur umum yang ada, saat ini program MBG itu menghasilkan 2,4 setengah ton sampah per hari," jelasnya.

Untuk mencegah pencemaran, DLH mewajibkan setiap dapur umum menyiapkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sederhana. 

Sedangkan untuk sampah padat, pengelola dapur umum diminta bekerja sama dengan DLH.

"Kami sampaikan kepada PIC, setiap dapur umum itu untuk limbah cair wajib menyiapkan IPAL sederhana supaya tidak bermasalah dengan lingkungan sekitar. Untuk sampah padatnya, mereka harus kerja sama dengan kami. Kami yang akan angkut, jadi tidak boleh dibuang ke TPS," tegas Syarif.

Baca juga: 2 Perwira Polsek Pontianak Kota Jadi Pembina Upacara di Sekolah, Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial

Ia menambahkan, mekanisme pengangkutan sampah tersebut nantinya akan diatur melalui nota kesepahaman (MoU), termasuk perhitungan biaya pengelolaan.

"Insyaallah MBG ini dukungan penuh dari pemerintah Kota Pontianak, terutama Pak Wali Kota. Kalau dari sisi lingkungannya, insyaallah kami akan tangani sesuai dengan yang saya sebutkan tadi," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved