Kanit PPA Polres Kubu Raya Dicopot Usai Diduga Lakukan Pelecehan Verbal Terhadap Pengacara

Ia menegaskan, Polres Kubu Raya berkomitmen menegakkan disiplin dan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng etika maupun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Generate by AI:ChatGPT/kolase
DICOPOT DARI JABATAN - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), Rabu 8 Oktober 2025. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kubu Raya resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang pengacara asal Pontianak, Henemia Hotmauli Purba. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kubu Raya resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang pengacara asal Pontianak, Henemia Hotmauli Purba.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, telah memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan internal dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah tegas berupa pencopotan jabatan Kanit PPA.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan bahwa pencopotan itu mulai berlaku sejak Selasa, 7 Oktober 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan internal, Kanit PPA Polres Kubu Raya telah dicopot dan dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan serta penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Aiptu Ade, Rabu 8 Oktober 2025.

Ia menegaskan, Polres Kubu Raya berkomitmen menegakkan disiplin dan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng etika maupun profesionalitas anggota Polri.

DPRD Kubu Raya Dukung Langkah Bupati Sujiwo Pasang Lampu di Sekitar Bandara Supadio

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya pihak kuasa hukum yang merasa dirugikan. Proses penegakan etik dan disiplin sedang berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara transparan," tambahnya.

Sebelumnya, pengacara Henemia Hotmauli Purba mengaku menjadi korban pelecehan verbal oleh oknum Kanit PPA tersebut pada Selasa, 18 Maret 2025.

Insiden terjadi saat Henemia menyerahkan surat kuasa dan permohonan penangguhan penahanan seorang pelajar tersangka kasus asusila. 

Saat menindaklanjuti surat tersebut, ia terlibat perdebatan dengan Kanit PPA terkait administrasi hingga situasi memanas. 

Henemia menyebut ucapan dan tindakan oknum tersebut tidak pantas, bahkan membuatnya takut. 

Ia menilai kejadian itu harus menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum untuk menjunjung etika profesi, terutama dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved