Polda Kalbar Amankan 56 Tersangka dari 29 Kasus PETI

Sementara itu, ia menyebutkan bahwa hasil penambangan emas ilegal berupa butiran atau lempengan emas kemudian dibawa ke pengepul. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
PENDULANG EMAS - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin (tengah) menunjukkan alat bukti pendulang emas tradisional saat konferensi pers di Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Jumat, 12 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menggelar Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kapuas yang dilaksanakan mulai dari 21 Agustus hingga 3 September 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengucapkan bahwa Polda Kalbar berhasil mengungkap 29 kasus PETI selama operasi tersebut. 

"Penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal jumlahnya sebanyak 29 kasus. Ini terdiri dari hasil pengungkap yang dilakukan oleh Subdit Tipidter Polda Kalbar dan Polres Jajaran, serta termasuk dari Direktorat Polair Polda Kalbar," ucap Kombes Pol Burhanudin saat konferensi pers di Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Jumat, 12 September 2025.

Berdasarkan hasil penegakkan hukum tersebut, Polda Kalbar berhasil mengamankan sebanyak 56 orang tersangka. 

Kombes Pol Burhanudin juga menyampaikan secara garis besar modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. 

"Kami berhasil mengungkap modus dari operandi ini, secara garis besar ada 2. Yang pertama dilaksanakan secara konvensional atau tradisional. Kemudian yang kedua menggunakan alat berat berupa eksavator," ujar Kombes Pol Burhanudin. 

Sementara itu, ia menyebutkan bahwa hasil penambangan emas ilegal berupa butiran atau lempengan emas kemudian dibawa ke pengepul. 

Dari operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan pengepul, salah satunya di wilayah Polres Melawi.

Baca juga: Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI, Amankan 56 Tersangka

"Alhamdulillah, kami juga berhasil mengamankan para pengepul, salah satunya di wilayah Polres Melawi. Para pelaku mengumpulkan emas yang didapat dengan cara membeli dari penambang emas tanpa izin, transaksi dilakukan di toko kelontong atau toko kecil. Selanjutnya emas diolah dengan cara dicor atau dibakar lalu dijual," jelas Kombes Pol Burhanudin.

Atas perbuatannya, para pelaku penambangan emas ilegal disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Sementara itu, terhadap kelompok pelaku penampungan, pengangkutan, dan pengolahan hasil tambang ilegal diterapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved