Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI, Amankan 56 Tersangka

Hampir seluruh Polres berhasil mengungkap kasus PETI, kecuali Polresta Pontianak dan Polres Kubu Raya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
OPERASI KAPUAS - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin saat konferensi pers terkait kasus PETI selama Operasi Kapuas, Jumat 12 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sebanyak 29 kasus  Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berhasil diungkap Kepolisian Daerah Kalimantan Barat selama pelaksanaan Operasi Kapuas yang digelar sejak 21 Agustus hingga 3 September 2025. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin menjelaskan, selain melaksanakan kegiatan preventif dan preemtif, pihaknya juga melakukan penegakan hukum di seluruh jajaran. 

“Hasil dari pelaksanaan operasi tersebut penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal, jumlahnya sebanyak 29 kasus. Terdiri dari Subdit Tipidter Polda Kalbar, Polres jajaran, termasuk Direktorat Polairud Polda Kalbar,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Polda Kalbar, Jumat 12 September 2025. 

Ia merinci, kasus yang ditangani meliputi 21 kasus pertambangan mineral dan batubara, 7 kasus minyak dan gas, serta 1 kasus terkait air keras atau merkuri. 

Dari jumlah tersebut, 4 kasus ditangani Ditreskrimsus dalam hal ini Subdit Tipidter Polda Kalbar, 1 kasus Dit Polairud, dan sisanya 24 kasus ditangani Polres jajaran. 

“Dengan rincian, Polres Mempawah 2 kasus, Singkawang 1 kasus, Sambas 2 kasus, Bengkayang 1 kasus, Landak 2 kasus, Sanggau 4 kasus, Sekadau 2 kasus, Melawi 2 kasus, Sintang 2 kasus, Kapuas Hulu 2 kasus, kemudian Ketapang 4 kasus,” tambahnya. 

Baca juga: Polda Kalbar Ringkus 56 Tersangka Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin

Hampir seluruh Polres berhasil mengungkap kasus PETI, kecuali Polresta Pontianak dan Polres Kubu Raya.

Lebih lanjut disampaikan, dari penindakan tersebut, polisi menetapkan 56 orang tersangka. Sebanyak 7 tersangka ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar, sementara 49 tersangka lainnya ditangani Polres jajaran. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved