Pertamina Patra Niaga Tegaskan Aturan Penggunaan LPG 3 Kilogram

Dalam aturan tersebut, LPG bersubsidi 3 kilogram dilarang digunakan oleh pelaku usaha di luar kategori yang telah ditentukan, Kamis 11 September 2025.

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
ATURAN LPG - Pertamina Patra Niaga menegaskan kembali kebijakan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/22. Dalam aturan tersebut, LPG bersubsidi 3 kilogram dilarang digunakan oleh pelaku usaha di luar kategori yang telah ditentukan, Kamis 11 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pertamina Patra Niaga menegaskan kembali kebijakan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/22. 

Dalam aturan tersebut, LPG bersubsidi 3 kilogram dilarang digunakan oleh pelaku usaha di luar kategori yang telah ditentukan, Kamis 11 September 2025.

Adapun kriteria konsumen pengguna LPG 3 kilogram meliputi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Penggunaan LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran, Warung Lamongan Skala Mikro Masih Diperbolehkan

Untuk kelompok usaha mikro, LPG 3 kilogram dapat digunakan oleh warung makan, kedai makanan, penyedia makanan keliling, kedai minuman, rumah atau kedai obat tradisional, serta penyedia minuman keliling.

Sementara itu, beberapa jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian non-sasaran, usaha tani tembakau, serta usaha jasa las.

Pertamina Patra Niaga berharap masyarakat dan pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan agar distribusi LPG 3 kilogram tepat sasaran dan benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved