Kasus 77,765 Kg Sabu dan Ekstasi 18,3 Kg Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia Segera Disidangkan

Untuk proses sidang bagi 8 orang terdakwa ini, akan kita mulai diperkirakan Minggu depan. Mudah-mudahan tidak ada perubahan jadwal lagi

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
KASUS NARKOBA - Tersangka kasus narkoba jenis sabu seberat 77 Kg yang akan segera di sidang. Dalam kasus tersebut menyeret sebanyak 8 orang tersangka, yaitu beranisial FD, RO, O, DA, RA, FR, SA dan MA, diantaranya adalah merupakan Warga Negara Malaysia, sebanyak 3 orang. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Saat ini berkas perkara tindakan kasus narkoba jenis sabu seberat 77,765 Kilogram dan ekstasi seberat 18,3 Kilogram, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau.
Dimana dalam kasus tersebut menyeret sebanyak 8 orang tersangka, yaitu beranisial FD, RO, O, DA, RA, FR, SA dan MA, diantaranya adalah merupakan Warga Negara Malaysia, sebanyak 3 orang.
Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Polda Kalbar, dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, pada Kamis 6 November 2025.
Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Julian, menyampaikan bahwa, pihaknya telah menerima berkas perkara narkoba atasnama inisial FD, RO, O, DA, RA, FR, SA dan MA, pada Selasa 18 November 2025.
"Untuk proses sidang bagi 8 orang terdakwa ini, akan kita mulai diperkirakan Minggu depan. Mudah-mudahan tidak ada perubahan jadwal lagi," ujarnya kepada wartawan, Jumat 21 November 2025.
Diketahui bersama bahwa, 8 orang tersangka sebelumnya, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, di Perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, pada Minggu 3 Agustus 2025.
Mereka ketangkap sedang menyeludup barang haram tersebut, melewati jalan tikus atau jalan tidak resmi di Perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kecamatan Badau.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka, telah  melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 12 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (rul)
 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved