BKHIT Kalbar Lepasliarkan Burung Paruh Bengkok Kecil di Perbatasan Indonesia-Malaysia Kapuas Hulu
Setelah dinyatakan sehat, barulah satwa tersebut dapat dilepasliarkan ke alam liar yang merupakan habitat aslinya
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Dokumentasi BKHIT KALBAR
LEPAS BURUNG - BKHIT Provinsi Kalimantan Barat, di PLBN Nanga Badau, Perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, bersama pihak lainnya, telah melepasliarkan burung paruh bengkok kecil ke hutan tropis di perbatasan, di Kecamatan Badau, Kamis 20 November 2025. Sebelumnya burung tersebut hasil dari penahanan terhadap empat ekor burung Serindit Melayu (Loriculus galgulus), yang masuk dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Ringkasan Berita:
- Burung yang dilepasliarkan tersebut, adalah burung paruh bengkok kecil (burung serindit Melayu), dengan status Appendix 2
- Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga keanekaragaman hayati, dan memastikan satwa sehat yang kembali ke alam bebas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Kalimantan Barat, di PLBN Nanga Badau, Perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, telah melepasliarkan burung paruh bengkok kecil ke hutan tropis di perbatasan.
Kepala BKHIT Kalimantan Barat, Amdali Adhitama, menyampaikan, melalui rangkaian kegiatan ini, salah satu komitmen dalam mengawal lalu lintas satwa liar, serta menjaga kesehatan hewan, dan mendukung upaya konservasi di kawasan perbatasan.
"Burung yang dilepasliarkan tersebut, adalah burung paruh bengkok kecil (burung serindit Melayu), dengan status Appendix 2," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 21 November 2025.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga keanekaragaman hayati, dan memastikan satwa sehat yang kembali ke alam bebas.
"Pastinya kegiatan pelepasliaran hadir pihak Bea Cukai dan BNPP, sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam menjaga keamanan hayati wilayah perbatasan," ungkapnya.
Pejabat Karantina di Satpel PLBN Badau, drh. Cory, menyampaikan, pada sebelumnya, telah melakukan penahanan terhadap empat ekor burung Serindit Melayu (Loriculus galgulus), yang masuk dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Kami berkolaborasi dengan Bea Cukai Nanga Badau, empat ekor burung tersebut, ditemukan di bagian dalam mobil, dengan sangkar yang terbungkus kain," ujarnya.
Dijelaskan Cory, penahanan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar di perbatasan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Dimana burung serindit melayu termasuk dalam Apendiks II CITES, sehingga peredarannya wajib diawasi secara ketat untuk mencegah eksploitasi dan menjaga keberlangsungan populasinya di alam," ucapnya
Cory juga menjelaskan, sebelum melakukan pelepasliaran, pihaknya melakukan pemeriksaan klinis terhadap kesehatan empat burung tersebut.
"Setelah dinyatakan sehat, barulah satwa tersebut dapat dilepasliarkan ke alam liar yang merupakan habitat aslinya,” ungkapnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Baca Juga
| Pembangunan Program KNMP di Ujung Said Jongkong Kapuas Hulu Masih Proses, APBN Rp 20 Miliar |
|
|---|
| 142 Desa di Kapuas Hulu Sudah Selesai Persoalan Batas Desa |
|
|---|
| Pemerintah Pusat Tambah 66 Titik Dapur MBG di 3T Wilayah Kapuas Hulu |
|
|---|
| Ingatkan Warga jangan Bekerja PETI, Kapolsek Putussibau Selatan Minta Laporkan Aktivitas PETI |
|
|---|
| 6 Warga Kapuas Hulu Meninggal Dunia Dibunuh Virus HIV AIDS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/LepasBurung-bengkok.jpg)