Vonis Pembunuh Rafa Fauzan
REAKSI PUAS Keluarga Usai Dengar Vonis Mati untuk Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang
Pengacara keluarga korban, Charlie Nobel, juga mengaku puas dengan putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Ringkasan Berita:
- Mendengar ketokan palu itu, Ayah Rafa Fauzan, Rasiwan, mengaku puas dengan putusan hakim
- Ia menganggap vonis paling berat itu sudah sesuai dengan perbuatan keji pelaku.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Isak tangis keluarga balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Singkawang kala tersangka Uray Abadi divonis mati, Senin 17 November 2025.
Vonis mati terhadap Uray Abadi itu diketok palu oleh majelis hakim PN Singkawang.
Rafa Fauzan sebelumnya ditemukan meninggal dunia di depan pintu Masjid Jami Husnul Khatimah, Jalan Veteran, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah pada Jumat 13 Juni 2025 pukul 04.00 WIB subuh setelah hilang sejak Selasa 10 Juni 2025 siang.
Ayah Rafa Fauzan Puas
Mendengar ketokan palu itu, Ayah Rafa Fauzan, Rasiwan, mengaku puas dengan putusan hakim
Ia menganggap vonis paling berat itu sudah sesuai dengan perbuatan keji pelaku.
"Alhamdulilah, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan harapan kami yaitu pidana mati," kata Ayah Rafa Fauzan, Rasiwan, di PN Singkawang, Senin 17 November.
• DUA Pertimbangan Ini Buat Uray Abadi Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang Divonis Mati
Tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang, aparat penegak hukum, pengadilan dan pengacaranya yang selalu mendampingi selama proses persidangan.
Selain itu, Pengacara keluarga korban, Charlie Nobel, juga mengaku puas dengan putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang.
"Alhamdulilah, apa yang diinginkan oleh pihak keluarga korban setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto menjelaskan, putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
"Yang mana tuntutan JPU mempersangkakan terdakwa dengan hukuman seumur hidup, namun oleh majelis hakim memberikan putusan pidana mati," ungkapnya.
Dua Pertimbangan Uray Abadi Divonis Mati
Mengenai pertimbangan majelis hakim memberikan putusan pidana mati, Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Muhammad Musashi Achmad Putra mengatakan pertama, sebenarnya terdakwa sakit hati kepada pengasuh korban, namun anak tersebut menjadi pelampiasan terdakwa.
Kedua, korban diketahui sudah meninggal dunia beberapa hari, namun terdakwa berpura-pura ikut mencari keberadaan korban.
"Si korban sudah meninggal berhari-hari, tetapi terdakwa tidak mengaku bahkan berpura-pura ikut mencari keberadaan korban," ujarnya.
Ketiga, berdasarkan hasil psikologinya, terdakwa ini berbahaya bagi masyarakat terutama anak-anak.
"Jadi itu pertimbangan majelis hakim menaikkan tuntutan jaksa," ungkapnya.
• Apa Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Rafa Fauzan Singkawang? Ayah Korban Soroti Beda Hasil Autopsi
Apa yang Terjadi Rafa Fauzan saat Hilang 4 Hari 3 Malam?
Polisi mengungkap kronologi mencekam selama 4 hari 3 malam kala Rafa Fauzan menghilang 5 bulan lalu.
Menurut keterangan dari tersangka Uray Abadi, peristiwa ini terjadi pada Selasa 10 Juni 2025 sekitar pukul 11.45 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Korban yang saat itu keluar dari rumah pengasuh, langsung dibekap dan dibawa oleh Uray Abadi ke rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi.
Saat tiba di rumah, bayi masih dalam keadaan hidup, namun pelaku memasukkannya ke dalam karung plastik dan meletakkannya di dalam keranjang sepedanya.
Tersangka kemudian membawa karung berisi bayi tersebut ke komplek pemakaman di sekitar Jalan Veteran.
“Karung itu sempat diletakkan di teras masjid dekat pemakaman. Namun malam harinya, karung itu diambil lagi dan dibawa berputar-putar menggunakan sepeda, hingga akhirnya dilemparkan ke semak-semak di kawasan Jalan Man Model,” jelasnya.
Menurut pengakuan Uray Abadi, saat karung dibuang di Jalan yang sekitaran Man Model, kondisi Rafa Fauzan sudah tidak bernyawa dan mulai membusuk.
Tersangka mengaku sempat kembali ke lokasi untuk memastikan kondisi korban sebelum membuangnya secara permanen.
Polisi juga memastikan pengasuh maupun keluarga korban tidak terlibat dalam kejadian ini.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam dan pengecekan barang bukti, kami pastikan pelaku tunggal adalah Uray Abadi. Tidak ada keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka lebih lanjut, mengingat adanya beberapa perubahan dalam pengakuan yang disampaikan.
Polisi juga tengah mengumpulkan bukti tambahan dari lokasi-lokasi yang disebutkan tersangka untuk memperkuat berkas perkara.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Vonis Pembunuh Rafa Fauzan
Singkawang
kasus Rafa Fauzan
sidang Pembunuh Balita Rafa Fauzan
akhir kasus Rafa Fauzan
vonis kasus Rafa Fauzan
reaksi keluarga korban Rafa Fauzan
Multiangle
Meaningful
| DUA Pertimbangan Ini Buat Uray Abadi Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang Divonis Mati |
|
|---|
| VONIS Mati untuk Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang, Kala Puasnya Keluarga di Ruang Sidang |
|
|---|
| Ketuk Palu! Terdakwa UA Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang, Vonis Pidana Mati |
|
|---|
| Sidang Perdana Kasus Balita Rafa Fauzan, Tersangka Uray Abadi Jalani Persidangan di PN Singkawang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Keluarga-Rafa-Fauzan-mengaku-puas-dengan-putusan-majelis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.