Penganiayaan Brutal Depan SDN 11 Jongkat

PENGAKUAN Pelaku Pembunuh dan Penganiayaan Brutal Lansia di Depan SDN 11 Jongkat Mempawah

Pelaku diduga tersulut emosi karena tidak diberikan izin mengambil kerang kepah dan kepiting di dalam area PT BAL.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KASUS PENGANIYAAN - Tim gabungan Satreskrim Polres Mempawah, Resmob dan IT Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, serta Polsek Jongkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (38), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban luka berat, Sabtu 15 November 2025 malam. 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku diduga tersulut emosi karena tidak diberikan izin mengambil kerang kepah dan kepiting di dalam area PT BAL, tempat korban bekerja.
  • "Hal itu kemudian memicu tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam berupa parang berukuran sekitar 40-50 cm, yang menyebabkan luka fatal pada korban bernama Heri Firmansyah, seorang wakil ketua di perusahaan tersebut," jelasnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pelaku pembunuhan sekaligus penganiayaan brutal di depan SDN 11 Jongkat, Jalan Raya Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat berhasil diamankan pada Sabtu 15 November 2025 malam WIB.

Pelaku itu merupakan pria berinsial SY (38), warga Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat.

Kepada polisi, SY mengungkap motifnya membunuh lansia bernama Tjang Mo Liang (60).

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Mhd Ginting menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga tersulut emosi karena tidak diberikan izin mengambil kerang kepah dan kepiting di dalam area PT BAL, tempat korban bekerja.

"Hal itu kemudian memicu tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam berupa parang berukuran sekitar 40-50 cm, yang menyebabkan luka fatal pada korban bernama Heri Firmansyah, seorang wakil ketua di perusahaan tersebut," jelasnya.

Kronologi Penangkapan SY

AKP Mhd Ginting menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan melalui rangkaian langkah teknis dan taktis di lapangan, termasuk pemeriksaan saksi, analisa TKP, serta komunikasi intensif dengan keluarga pelaku.

"Sejak laporan masuk, kami bersama tim gabungan langsung bergerak melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui kejadian. Alhasil, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sudah dalam proses pemeriksaan hukum," ujar AKP Mhd Ginting, Minggu 16 November 2025 siang.

TAMPANG Pelaku Penganiayaan Brutal Depan SDN 11 Jongkat Mempawah, Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

AKP Mhd Ginting lalu menyampaikan sejak Jumat, 14 November 2025, pukul 18.00 WIB, tim mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Sekira Pukul 20.00 WIB, dilakukan analisa dan evaluasi (Anev) sebelum tim bergerak ke lokasi awal ditemukannya korban.

"Tepat pada Pukul 21.00 WIB, tim mendatangi rumah keluarga tersangka di wilayah Peniti Luar, sambil mengumpulkan informasi dan memeriksa saksi awal," katanya.

Sehari setelahnya, pada Sabtu 15 November 2025, tim kembali turun melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi tambahan, termasuk saksi kunci yang melihat kejadian secara langsung.

Pukul 21.00 WIB, pihak keluarga menyatakan kesediaan menyerahkan tersangka kepada aparat kepolisian, dan proses penyerahan berjalan aman.

"Tidak ada perlawanan saat pelaku diserahkan, proses berlangsung kondusif dan humanis. Selanjutnya pelaku kami amankan ke Polsek Jongkat untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Mhd Ginting.

Kronologi Penganiayaan Depan SDN 11 Jongkat

AKP Mhd Ginting turut mengungkap kronologi penganiayaan berat tersebut.

Kasus bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban di area pabrik pengolahan gula merah PT BAL.

AKP Ginting menyebut terduga pelaku yang diketahui berinisial SY (38), warga Desa Peniti Luar, sebelumnya terlibat cekcok dengan korban ketika ia dilarang membawa sepeda motor masuk ke area pabrik.

"Pelaku sempat marah dan mengucapkan ancaman sebelum pergi dari lokasi. Ucapan itu disaksikan oleh beberapa saksi," kata AKP Ginting dalam keterangannya, Jumat 14 November malam.

AKHIR Kasus Penganiayaan Depan SDN 11 Jongkat Mempawah, Pelaku Serahkan Diri Sehari Setelah Kejadian

Pelaku kemudian kembali menghadang korban saat mereka hendak pulang menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300 KB 83XX XX.

"Ia memepet kendaraan korban dengan sepeda motor Suzuki Satria F biru, lalu menyerang menggunakan parang," jelas Kasat Reskrim.

Serangan pelaku mengakibatkan Tjang Mo Liang mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuh hingga meninggal dunia di tempat.

Sementara Hery Firmansyah mengalami luka bacok di punggung dan kedua lengan.

"Korban pertama meninggal dunia di lokasi dengan sejumlah luka bacok serius pada kepala, telinga, dan pinggang. Korban kedua mengalami luka berat dan langsung kami evakuasi ke RS Antonius untuk penanganan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan banyak luka terbuka dalam dengan tepi lancip, menandakan penggunaan senjata tajam jenis parang.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved