Alasan Keamanan, Pelaksanaan Eksekusi Lahan di Balai Agung Sintang Kembali Ditunda

Upaya eksekusi lahan seluas kurang lebih 13 hektare di Desa Balai Agung, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang terpaksa ditunda.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
EKSEKUSI LAHAN - Upaya eksekusi lahan seluas kurang lebih 13 hektare di Dusun Nenak,  Desa Balai Agung, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat terpaksa ditunda. Tim eksekusi Pengadilan Negeri Sintang memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas pertimbangan keamanan. 

Ringkasan Berita:
  • Proses pelaksanaan eksekusi berlangsung alot di lapangan. 
  • Suara penolakan keras terlontar dari massa dan ahli waris yang merasa tidak mendapatkan keadilan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Upaya eksekusi lahan seluas kurang lebih 13 hektare di Dusun Nenak,  Desa Balai Agung, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat terpaksa ditunda.

Tim eksekusi Pengadilan Negeri Sintang memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas pertimbangan keamanan.

"Eksekusi ini ditunda. Dengan alasan keamanan dan keberatan dari ahli waris," kata Wisesa, Panitera Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 12 November 2025.

Proses pelaksanaan eksekusi berlangsung alot di lapangan. Suara penolakan keras terlontar dari massa dan ahli waris yang merasa tidak mendapatkan keadilan.

Meski sudah mendapatkan pengawasan dari pihak Polres Sintang, eksekusi tetap ditunda.

"Situasi tidak kondusif, eksekusi terhadap lahan tidak dilanjutkan. Kami tim eksekusi pengadilan negeri Sintang harus menjamin dulu keamanan kami. Berdasarkan arahan pihak keamanan, karena tidak kondusif, saya tarik balik kanan. Eksekusi tidak dilanjutkan. Bukan berarti eksekusi gagal.
Soal dari ormas tidak kami tanggapi. Karena bukan pihak yang berkaitan.  Kecuali ahli waris 3 orang itu," tegas Wisesa.

Ahli Waris Buat Surat Pernyataan

Tiga orang ahli waris Aznar Ridwan antara lain: Andy Candra, Aziz dan Ilham membuat surat pernyataan memohon penundaan eksekusi dengan alasan upaya hukum yang dilakukan ahli waris sedang berjalan di Polda Kalbar, termasuk rencana upaya hukum PK, pengajuan gugatan baru di Pengadilan Negeri Sintang.

"Apabila  upaya hukum yang dilakukan oleh ahli waris dinyatakan selesai di Polda Kalbar dan pengajuan PK di PN Sintang, maka ahli waris bersedia melaksanakan putusan akhir yang ditempuh ahli waris," ujar Andy.

Baca juga: BEM STIKARA Sintang Berdayakan Masyarakat Jerora Satu Lewat Inovasi Pangan Lokal Biji Jawak

Kasus sengketa lahan tersebut telah bergulir sejak tahun 2011, dan seluruh tahapan hukum — mulai dari banding, kasasi, hingga PK — telah dijalani oleh para pihak. Putusan akhir menegaskan bahwa lahan tersebut sah menjadi milik pemohon eksekusi.

Namun, ahli waris lewat kuasa hukumnya Erwin Siahaan menempuh jalur hukum hingga berencana mengajukan PK kembali ke Pengadilan Negeri Sintang.

"Sudah kami laporkan ke Polda Kalbar terkait dugaan pemalsuan 9 oktober 2025. Artinya  ada beberapa hal proses pengajuan sertifikat yang baru, menurut kami ada indikasi pidana. Sertifikat saat ini yang dimiliki ahli waris itu sertifikat aznar ridwan, yang asli di pegang ahli waris saat ini.
Yang kami laporkan pihak yang menerbitkan sertifikat baru. Termasuk pemohon," ujar Erwin.

Menurut Erwin, jejak perkara kasus pidana hingga menyebabkan tanah seluas 13 hektare disita negara dan dilelang ada yang janggal.

"Bagaimana surat kehilangan diterbitkan atas dasar putusan pidana yang dinyatakan fotokopi dirampas oleh negara. Secara nyata, sertifikat asli dipegang oleh ahli waris. Tetapi penggugat mengajukan kehilangan atas dasar pemenang lelang. Upaya PK, dan perlawanan pihak ketiga menjadi opsi yang akan kita tempuh. Yaitu perlawanan pihak ketiga atas putusan pidana almarhum Effendi pada kasus tindak pidana korupsi tahun 1998.

Kasus itu korupsi di bank  kredit fiktif dengan menggunakan fotokopi (sertifikat tanah) almarhum aznar ridwan. Fakta persidangan, menyatakan bahwa fotokopi sertifikat tidak ada relevansi dengan pemilik asli bahkan tindak pidana yang dilakukan oleh almarhum effendi juga tidak ada kolerasi dengan ahli waris aznar ridwan," beber Erwin.

"Selama ketidakadilan dirasakan oleh ahli waris tentu sampai kapanpun  akan menolak eksekusi. Kecuali upaya hukum yang benar benar didampingi pengacara nanti, mereka akan menghormati apapun putusan pengadilan," tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved