Perkara Kasus Narkoba 77 Kilogram di Kapuas Hulu Segera Dilimpahkan ke PN Putussibau

"Perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau, untuk dilakukan persidangan," ujarnya kepada Tribun Pontianak

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
KASUS NARKOBA - Delapan tersangka kasus narkoba seberat 77 kilogram, yang ditangkap wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Dusun Tangit 1, Desa Tajum, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Minggu 3 Agustus 2025 dini hari, saat diserahkan Polda Kalbar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, pada Kamis 6 November 2025. Tersangka adalah berasal dari warga asing asal Malaysia dan Indonesia, dan saat ini sudah di tahan sementara di Rutan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu. 
Ringkasan Berita:
  • Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Adam Putrayansah menyampaikan, Polda Kalbar telah menyerahkan tersangka narkoba seberat 77 kilogram ke Kejari Kapuas Hulu, pada Kamis 6 November 2025.
  • Dijelaskan Adam, saat ini delapan orang tersangka termasuk warga asing asal Malaysia dan termasuk warga perbatasan Indonesia, sudah di tahan sementara di Rutan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasus narkoba seberat 77 kilogram, yang berhasil digagalkan, oleh pihak kepolisian, di Perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Dusun Tangit 1, Desa Tajum, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Minggu 3 Agustus 2025 dini hari, sudah masuk tahap dua, dan telah diserahkan dari Polda Kalbar ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Adam Putrayansah menyampaikan, Polda Kalbar telah menyerahkan tersangka narkoba seberat 77 kilogram ke Kejari Kapuas Hulu, pada Kamis 6 November 2025.

MISTERI Keracunan MBG Kapuas Hulu! 8 Hari Berlalu, Uji Lab Sampel Belum Keluar dari BBPOM Sanggau

"Perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau, untuk dilakukan persidangan," ujarnya kepada Tribun Pontianak, di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rabu 12 November 2025.

Dijelaskan Adam, saat ini delapan orang tersangka termasuk warga asing asal Malaysia dan termasuk warga perbatasan Indonesia, sudah di tahan sementara di Rutan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu

"Selain menerima tersangka, kami juga menerima barang bukti yang sudah di sisihkan untuk proses persidangan di pengadilan negeri Putussibau nantinya," ungkapnya.

Sedangkan tersangka tiga orang merupakan warga negara asing dari Malaysia, dan lima orang merupakan warga perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu. Tersangka beranisial FD, RO, O, DA, RE, FR, SA dan  MA. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved