Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Penjelasan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD 2026

rapat paripurna dalam rangka penjelasan Bupati Sanggau atas rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Sanggau.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
RAPAT PARIPURNA - Bupati Sanggau Yohanes Ontot dan Wabup Sanggau Susana Herpena saat foto bersama pimpinan DPRD Sanggau usai rapat paripurna di Aula Kantor DPRD Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 10 November 2025. 

"Perubahan tersebut menyesuaikan dengan ketentuan dalam surat Direktur Jenderal perimbangan keuangan nomor: s-63/pk/2025, hal penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2026,"ujarnya.

Selanjutnya, dengan mempedomani ketentuan tersebut dan sebagai konsekuensi dari penurunan target pendapatan daerah dimaksud, maka dalam rancangan APBD tahun anggaran 2026 telah dilakukan penyesuaian terhadap rencana belanja pada seluruh SKPD dengan melakukan pengurangan atau
rasionalisasi belanja secara proposional. "Dengan memprioritaskan terlebih dahulu belanja wajib dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"tegasnya.

Berdasarkan struktur APBD yang tertuang dalam rancangan APBD tahun anggaran 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar 1,607 triliun rupiah, belanja daerah direncanakan sebesar 1,754 triliun rupiah dengan defisit anggaran sebesar 147,950 miliar rupiah.

"Kemudian penerimaan pembiayaan daerah ditargetkan sebesar 147,950 miliar rupiah, pengeluaran pembiayaan sebesar 0 rupiah, pembiayaan netto
sebesar 147,950 miliar rupiah dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar 0 rupiah,"ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved