Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Menuba di Sungai Lumbang Sambas

"Siap benar seorang pria diamankan polisi, pelaku inisial H, saat ini sedang digelarkan kasusnya. Pelaku satu orang," kata AKP Sadoko Kasih.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PENUBA IKAN - Tangkapan video seorang pria duduk di kursi diketahui berinisial H, warga Desa Lumbang, diamankan polisi diduga meracun dengan tuba di sungai Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Pria inisial H kini diamankan di Mapolsek Sambas, kasusnya sedang digelar perkara oleh polisi, Rabu 29 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polisi mengamankan seorang pria berinisial H, warga Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Kalimantan Barat, diduga kerap meracun ikan pakai tuba di Sungai Desa Lumbang, Rabu 29 Oktober 2025.

Terduga pelaku H diamankan atas aduan masyarakat resah karena pelaku melakukan praktik penangkapan udang secara ilegal dengan cara menuba air sungai.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku tuba sungai Lumbang.

"Siap benar seorang pria diamankan polisi, pelaku inisial H, saat ini sedang digelarkan kasusnya. Pelaku satu orang," kata AKP Sadoko Kasih.

Kasus tersebut ditangani Polsek Sambas saat ini polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Dia memberikan bahwa pelaku tinggal sebatang kara dan memiliki kartu identitas kependudukan.

Satgas TMMD Karya Bakti di Makam Ratu Sepudak Ikon Peninggalan Bersejarah Sambas

"Tapi dia tidak punya KTP, KK, hidup sebatang kara, ada indikasi tapi kita tunggu dulu hasil dari gelarnya. Saat ini belum selesai gelar," ungkap AKP Sadoko Kasih.

AKP Sadoko Kasih bilang, seorang pria diamankan polisi karena diduga melakukan penangkapan udang dengan cara dituba di Sungai Lumbang. Saat ini kasusnya masih ditangani Polsek Sambas.

Ia menjelaskan, penyelidikan sedang dilakukan untuk mengumpulkan keterangan, data, dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Sambas. Perkembangan kasusnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dia mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga Desa Lumbang yang resah dengan aktivitas menangkap udang menggunakan racun di sungai tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, kata dia, Polisi langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti berupa alat serta bahan yang digunakan untuk menuba. 

Dia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dan udang dengan cara merusak lingkungan seperti menuba atau menyetrum.

“Tindakan seperti itu sangat berbahaya bagi ekosistem sungai dan bisa mematikan biota air secara massal. Kami minta masyarakat untuk lebih peduli menjaga kelestarian alam,” tegasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved