KRONOLOGI J 33 Tahun Paman Bejat di Sambas Rudapaksa Keponakan Bawah Umur hingga 2 Kali
Pelaku berinisial J (33), warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap polisi pada Minggu, 26 Oktober 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Warga Kabupaten Sambas digemparkan oleh kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Pelaku berinisial J (33), warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap polisi pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Ia diamankan atas dugaan telah merudapaksa keponakannya yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025.
Tim Satreskrim Polres Sambas bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dua hari kemudian di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca juga: GEGER Pria Muda Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Ditangkap di Bandara Supadio!
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Kartono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata AKP Rahmad Kartono.
Menurut hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku terjadi dua kali di tempat berbeda pertama pada 6 Oktober 2025 di rumah pelaku sendiri, dan kedua pada 15 Oktober 2025 di rumah seorang warga berinisial S, masih di wilayah yang sama.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Baca juga: Biadab! Pria di Kubu Raya Setubuhi Tetangganya dan Ancam Bunuh Ibu Korban
Awalnya korban mengaku hanya diajak mandi bersama, namun setelah didesak akhirnya mengungkap bahwa dirinya telah dua kali disetubuhi oleh sang paman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, dan akta kelahiran korban.
Kini, pelaku ditahan di Polres Sambas dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Baca juga: Seorang Buruh Tani Ditangkap Ditangkap Polisi Karena Setubuhi Siswi SMA hingga 2 Kali di Kebun Sawit
“Polres Sambas berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual,” tegas AKP Rahmad Kartono.
Tentu, ini draf berita menarik dari artikel tersebut, disajikan dengan format yang lebih terstruktur:
Kronologi Terbongkar
Rudapaksa keponakan di bawah umur
polres sambas tangkap pelaku
Meaningful
Multiangle
Kasus pencabulan anak Sambas
kasus pencabulan anak
Paman rudapaksa keponakan
Pelaku inisial J Tebas
AKP Rahmad Kartono
Korban di bawah umur
Barang bukti disita polisi
Kekerasan seksual Sambas
| HISTERIS Perawat Taman Tewas Tertabrak Truk di Simpang Brimob, Keluarga Syok |
|
|---|
| Alasan Raisa Yakin Dulu Menikah dengan Hamish Daud Terungkap Lagi |
|
|---|
| Contoh Teks MC Pembawa Acara Lamaran Bahasa Jawa Simpel, Sopan di Tahun 2025 |
|
|---|
| Eza Gionino Sepakati Nafkah Iddah Rp 21 Juta dan Anak Rp 25 Juta, Meiza Aulia: Terimakasih! |
|
|---|
| PDF Soal TKA Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.