KRONOLOGI J 33 Tahun Paman Bejat di Sambas Rudapaksa Keponakan Bawah Umur hingga 2 Kali

Pelaku berinisial J (33), warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap polisi pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Editor: Syahroni
Humas Polsek Parindu
KASUS CABUL - Dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak bawah umur di Sambas. Pelaku merupakan seorang paman kandung yang tega mencabuli keponakannya sendiri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Warga Kabupaten Sambas digemparkan oleh kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

Pelaku berinisial J (33), warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap polisi pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Ia diamankan atas dugaan telah merudapaksa keponakannya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025.

Tim Satreskrim Polres Sambas bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dua hari kemudian di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca juga: GEGER Pria Muda Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Ditangkap di Bandara Supadio!

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Kartono, membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata AKP Rahmad Kartono.

Menurut hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku terjadi dua kali di tempat berbeda pertama pada 6 Oktober 2025 di rumah pelaku sendiri, dan kedua pada 15 Oktober 2025 di rumah seorang warga berinisial S, masih di wilayah yang sama.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Baca juga: Biadab! Pria di Kubu Raya Setubuhi Tetangganya dan Ancam Bunuh Ibu Korban

Awalnya korban mengaku hanya diajak mandi bersama, namun setelah didesak akhirnya mengungkap bahwa dirinya telah dua kali disetubuhi oleh sang paman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, dan akta kelahiran korban.

Kini, pelaku ditahan di Polres Sambas dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Baca juga: Seorang Buruh Tani Ditangkap Ditangkap Polisi Karena Setubuhi Siswi SMA hingga 2 Kali di Kebun Sawit

“Polres Sambas berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual,” tegas AKP Rahmad Kartono.

Tentu, ini draf berita menarik dari artikel tersebut, disajikan dengan format yang lebih terstruktur:

Kronologi Terbongkar

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved